telkomsel halo

Kominfo diminta lebih tegas terhadap Facebook

12:42:02 | 03 Okt 2018
Kominfo diminta lebih tegas terhadap Facebook
Kamilov Sagala.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lebih tegas dalam menindak Facebook yang terindikasi berulang kali gagal dalam melindungi data penggunanya.

“Kami minta Kominfo untuk lebih tegas. Jangan lagi suguhkan publik dengan telenovela seperti minta keterangan, kirim surat, dan basa-basi lainnya ke Facebook. Regulator itu salah satu tugasnya menegakkan aturan, kalau tak mampu jalankan tugas, wajar dipertanyakan ada apa antara Facebook dan Kominfo,” gusar Direktur LPPMII Kamilov Sagala kepada IndoTelko (3/10).

Kamilov diminta tanggapannya teerkait aksi  yang mengaku sudah mengirimkan surat ke Facebook terkait beredarnya isu yang menyatakan fitur dari platform sosial itu berdampak pada peretasan akun pengguna.

Menurut Kamilov, Kominfo sudah berkali-kali mempertontonkan ke publik dalam kasus Cambridge Analytica seperti “membela” Facebook di Indonesia. (Baca: Facebook bobol)

“Harusnya kesempatan kali ini bagi Kominfo memperbaiki citra diri. Jangan lagi pola pikir seperti korporasi mengelola kebijakan publik. Kasihan warga kalau tak ada yang menjadi pelindungnya,” ulasnya.

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan dalam surat yang dikirimkan Kominfo ke Facebook dinyatakan nama “Facebook Indonesia”. “Ini artinya waktu di pengadilan kemarin itu yang benar mana? Ngakunya gak ada Facebook Indonesia, lah itu Kominfo di rilisnya bilang Facebook Indonesia. Ini udah bener-bener harus dibongkar semua,” tukasnya.

Kuasa hukum LPPMII & IDICTI dari kantor hukum EQUAL & CO. Jemy Tommy mengaku adanya isu terbaru kebobolan data ini menjadikan amunisi baru bagi penggugat dalam kasus Cambridge Analytica yang akan disidang November mendatang.

“Ini akan menjadi sebagai bukti tambahan bahwa benar sistem keamanan data Facebook tidak secure bagi  penggunanya. Jelas ini tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik dan dapat direkomendasikan dicabut ijinnya sampai pertanggung jawabannya kepada tuntutan  pengguna terpenuhi,” katanya. (Baca: Kasus Facebook)

Asal tahu saja, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) adalah dua institusi yang tengah menggugat Facebook di Indonesia terkait skandal Cambridge Analytica.

GCG BUMN
Sidang pertama sudah berjalan pada 21 Agustus 2018, Facebook mangkir karena beralasan ada kesalahan nama.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories