JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan saat ini Indonesia ada dalam peta digital dunia.
Apalagi, Pemerintah telah menegaskan target untuk menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar pada Tahun 2020 dengan memfasilitasi tumbuh kembangnya startup digital.
“Ketika kita bicara tentang digital economy dunia, Indonesia memproyeksikan digital economy-nya di tahun 2020 mencapai US$130 miliar,” katanya belum lama ini.
Dijelaskannya, Indonesia membuat proyeksi ini sejak tahun 2016. "Ketika kita mempersiapkan roadmap ecommerce untuk Indonesia dan kita belajar selama periode itu,” ungkapnya.
Rudiantara menjekaskan pada Tahun 2015 Indonesia belum punya unicorn, namun sekarang sudah mempunyai empat unicorn. Ia pun merinci saat ini Amerika memiliki 29.000 startup, India 4800 startup, Inggris hampir 3000 startup, dan Indonesia 1720 startup.
“Ini memperlihatkan Indonesia sekarang berada dalam peta global digital. Saya yakin bahwa pada tahun 2019 akan ada unicorn yang lain untuk Indonesia,” katanya.
Untuk mendorong ekonomi digital pemerintah mengubah dan menggeser paradigma layanan kepada stakeholders. Sebelumnya peran pemerintah sebagai regulator untuk membuat regulasi, tapi sekarang juga sebagai fasilitator dan akselerator.
Saat ini Kominfo telah mesimplifikasi peraturan-peraturan yang ada berkaitan dengan pelayanan publik.
“Minggu lalu saya baru menandatangani keputusan menteri yang baru yang mengeliminasi 39 Keputusan Menteri. Kami mesimplifikasi 36 jenis izin menjadi 5 jenis izin. Jika kita mensubmit aplikasi untuk izin sebelum jam makan siang maka Anda akan mendapatkan izin di hari yang sama sebelum jam 6,” katanya.
Secara khusus, Menteri Kominfo menegaskan pendekatan fasilitasi dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan terutama pengguna layanan. “Dalam hal fasilitator, saya berdiskusi dengan para startup, generasi muda, dan saya bertanya apa yang dibutuhkan, apa yang Anda inginkan dari pemerintah yang kita dapat lakukan fasilitasi kepada mereka,” kata Rudiantara.
Untuk melakukan akselerasi ekonomi digital dan mempermudah tumbuh kembang start up digital, Kominfo menggagas peraturan untuk memproteksi marketplace dan mengkanalisasi investasi kepada startup yang terkurasi.
“Saya menerbitkan peraturan Safe Harbour Policy. Tidak ada peraturan yang seperti ini di negara Asian. Saya belajar dari Amerika. Mereka menerbitkan Safe Harbour Policy. Kenapa? Untuk memproteksi platform, the market place platform seperti Gofood dan Gojek. Saat ini, jika pesan makanan ke Gofood lalu keracunan, siapa yang bertanggung jawab? Safe Harbour Policy memproteksi marketplace” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemanfaatan kemajuan ekonomi digital di dunia saat ini dianggap bisa mempengaruhi menurunnya angka gini ratio (kesejangan ekonomi dan sosial di masyarakat). Hal tersebut telah telah terbukti pelaksanannya sesuai data di Indonesia.
"Kita sebagai negara yang terus mendorong perekonomian digital juga tetap memperhatikan isu gini ratio. Indonesia sudah bisa mengurangi angka gini ratio dari hampir 41% pada tahun 2014 menjadi 39% di tahun 2018," ujarnya.(wn)