YOGYAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru untuk angkutan online/taksi online (Taksol) tetap berisikan perihal pengaturan kuota, wilayah operasi, tarif batas bawah dan batas atas.
Kasubdit Angkutan Orang, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Syafrin Liputo dalam keterangannya menyatakan selain hal di atas, juga akan diatur perihal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"SPM ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan ASK sesuai dan memenuhi prinsip-prinsip 3SC yaitu Safety, Security, Services, dan Comply," jelasnya.
Syafrin juga menjelaskan pembagian kewenangan terkait kuota, wilayah operasi, dan tarif.
"Kewenangan Dirjen Perhubungan Darat adalah seluruh ASK yang melayani lebih dari satu provinsi kecuali Jabodetabek. Khusus Jabodetabek diatur oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sedangkan untuk ASK yang beroperasi dalam satu wilayah provinsi, sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur," katanya.
Regulasi baru yang dirancang juga mensyaratkan adanya Panic Button. "Jadi nanti di aplikasi pengemudi maupun aplikasi penumpang, begitu terjadi tindak kriminal, langsung dipencet, itu langsung ter-record di sistem. Sehingga perusahaan aplikasi terinformasi bahwa telah terjadi pelanggaran atau kejahatan. Kemudian jika tidak ditindak lanjuti, kepolisian bisa melakukan identifikasi lebih cepat terhadap pelanggaran tersebut," katanya.
Seperti diketahui, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut Kemenhub mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut.(wn)