JAKARTA (IndoTelko) - Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zulmaini Vera, SH.MH memasang iklan Relaas Panggilan Sidang dengan No:396/Pdt.G/2018/PN.Jkt-Sel pada Kamis 6 Desember 2018 di salah satu koran nasional.
Isi iklannya lumayan menarik yakni telah memanggil dengan resmi kepada Facebook Indonesia dimana dahulu beralamat di gedung Perkantoran capital Place Lantai 49, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui keberadaannya baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Facebook Indonesia yang menjadi Tergugat II dalam kasus gugatan yang dilayangkan kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica diharapkan kehadirannya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 9 Maret 2018.
Kuasa hukum IDICTI dan LPPMII, Jemy Tommy mengungkapkan, iklan sejenis akan muncul tiga kali setiap bulan hingga jadwal sidang agar Facebook Indonesia hadir dalam sidang.
Penampakan Iklan Panggilan untuk Facebook Indonesia
"Kita harapkan di sidang berikutnya semua hadir agar bisa ke pokok perkara," tutupnya.
Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan terkait skandal Cambridge Analytica.
Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(id)