telkomsel halo

Polisi disarankan berkoordinasi dengan Facebook tuntaskan kasus `Saracen`

09:36:39 | 11 Feb 2019
Polisi disarankan berkoordinasi dengan Facebook tuntaskan kasus
JAKARTA (IndoTelko) - Kepolisian Republik Indonesia disarankan untuk berkoordinasi dengan Facebook terkait dihapusnya ratusan akun yang terkait dengan Saracen pada akhir Januari lalu oleh jejaring sosial itu.

"Facebook memberikan perkembangan baru dari kasus Saracen yang menghebohkan itu dengan mengumumkan telah menghapus ratusan akun terkait Saracen. Polisi harus memanggil Facebook dan buka kembali kasus ini. Apa yang disampaikan Facebook ini bisa jadi merupakan bukti awal memproses kembali kasus ini, apalagi kita semua sepakat hoaks sudah membahayakan kehidupan masyarakat," tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Senin (21/2).

Asal tahu saja, Saracen salah satu sindikat pembuat berita hoaks yang sempat menghebohkan masyarakat pada Agustus 2017. 

Kisah Saracen ini bermula saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap penangkapan tiga pengelola akun Saracen. Mereka adalah Jasriadi (32), Faiz Muhammad Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32). Tiga orang itu bertugas masing-masing sebagai ketua yang merekrut anggota, koordinator Saracen sekaligus Media Informasi Saracennews, dan koordinator Saracen wilayah Jawa Barat.

Polisi menyebut Saracen sebagai sindikat penyedia jasa konten kebencian di media sosial. Kelompok ini memanfaatkan isu SARA yang merebak menjelang hingga pasca-Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Saracen disinyalir aktif menerima pesanan dari sejumlah pihak untuk menyebar kebencian via media sosial. Akun yang terafiliasi Saracen mencapai 800.Saracen memiliki dua modus saat melaksanakan aksinya. Modus pertama, kelompok ini mengirim proposal ke calon pemesan. Mereka mematok harga untuk jasa pembuatan website sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk jasa buzzer, mereka membanderol harga Rp 45 juta untuk tim berisi 15 orang.

Adapun ketua saracen mendapatkan uang khusus sebagai biaya jasa sebesar Rp 10 juta. Mereka juga memiliki modus lain yakni mengerjakan pesanan langsung.

Pada Desember 2017, Pengadilan Negeri Cianjur memvonis bersalah Sri Rahayu Ningsih dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hakim menyatakan Sri bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.Adapun anggota Saracen Muhammad Abdullah Harsono mendapatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara setelah hakim memvonis bersalah pada 12 Januari 2018. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Abdullah bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sedangkan, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen, Jasriadi bersalah pada 6 April 2018. Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ke Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal ke akun facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun facebook milik Sri Ningsih.

Jasriadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan tersebut malah menjatuhkan hukuman lebih berat ke Jasriadi yakni 2 tahun penjara pada 5 Juni 2018.

Facebook pada 31 Januari 2019 mengumumkan telah menghapus 207 Halaman Facebook, 800 akun Facebook, 546 Grup Facebook, dan 208 akun Instagram, karena terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia, menyesatkan orang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan. Semua Halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke Grup Saracen. 

Facebook menyatakan penyalahgunaan terkoordinasi Grup Saracen dari platform menggunakan akun tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan dari jejaring sosial itu. 

Berikut rincian temuan Facebook: 
Kehadiran di Facebook dan Instagram: 207 Halaman, 800 akun, dan 546 grup di Facebook, serta 208 akun Instagram
Pengikut: Sekitar 170.000 orang mengikuti setidaknya satu dari Halaman Facebook ini, dan lebih dari 65.000 mengikuti setidaknya satu dari akun Instagram ini

Contoh Halaman dan Grup dihapus sebagai bagian dari jaringan ini:

Permadi Arya (Halaman)
Kata Warga (Halaman)
Darknet ID (Halaman)
berita hari ini (Grup)
ac milan indo (Grup)

Facebook menyatakan mencatat Halaman, grup, dan akun ini berdasarkan perilaku mereka, bukan konten yang mereka posting. Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan  jejaring sosial itu.

Permadi Arya alias Abu Janda tak terima dengan pengumuman Facebook ini dan mengancam menggugat jejaring sosial itu  sebesar Rp 1 triliun. Abu Janda menuding Facebook telah mencemarkan nama baiknya dengan mengaitkan dirinya dengan Saracen.

GCG BUMN
"Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya," cuit Abu Janda di akun Twitternya pada Jumat, (8/2).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories