JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia akhirnya resmi memiliki regulasi yang mengatur ride-hailing berbasis roda dua atau dikenal dengan Ojek Online (Ojol) melalui Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengungkapkan aturan itu resmi lahir per 11 Maret 2019. “Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April,” katanya dalam keterangan kemarin.
Meski regulasi Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini telah resmi diundangkan dan ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 11 Maret 2019 silam, tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum usai. “Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” katanya.
Mengenai biaya jasa yang terbagi 2 menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, nantinya akan memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
“Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” ujarnya.
Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.
Sejauh ini, Kemhub menilai tarif ideal yang mungkin ditetapkan berada di kisaran Rp 2.000 - Rp 2.100 per kilometer (km). Sementara masukan dari pengemudi sekitar Rp 2.400 per km. Sedangkan aplikator meminta tarif Rp 1.600 per km.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menjelaskan tak hanya seputar ojek online, PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan, seperti seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.
“Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” tambah Yani.
Dirjen Budi mengatakan bahwa Pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini.
“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” jelasnya.(wn)