JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta semua platform media sosial (Medsos) untuk melakukan bersih-bersih terkait konten berbau kampanye di tahapan masa tenang mulai tanggal 14 hingga 16 April.
“Kami meminta kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan (13/4).
Dikatakannya, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ujar Fritz Siregar.
Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu. Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu. Surat Edaran mengenai hal ini pun segera dikirimkan Bawaslu kepada seluruh platform media sosial.
“Ada beberapa hal yang kami minta untuk dijadikan perhatian untuk seluruh platform agar dapat dipatuhi. Kami meminta kepada seluruh platform agar tidak menyebarkan iklan kampanye pada masa tenang. Tidak ada iklan politik pada masa tenang dan pada masa pemungutan suara,” jelas Fritz Siregar.
Hingga bulan Februari 2019, Bawaslu sudah menerima 1990 total laporan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu Serentak 2019 melalui media sosial. Hasil pantauan itu berdasarkan pencarian melalui mesin AIS Kominfo serta laporan yang masuk ke Bawaslu.
Penanganan konten iklan Pemilu yang dilakukan Kementerian Kominfo, Bawaslu dan platform media sosial sebelumnya pernah berlangsung selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 lalu.
Jamin Kebebasan
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menegaskan pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.
“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” tandasnya.
Menurutnya, jika dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.
Di dunia siber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.
“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.
Diharapkannya, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini. Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini.(ak)