telkomsel halo

Kominfo belum buka blokir jurdil2019.org

12:25:31 | 24 Apr 2019
Kominfo belum buka blokir jurdil2019.org
Warga Indonesia melakukan pemungutan suara di luar negeri.(ist)
JAKARTA (IndoTelko)- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan belum membuka status blokir terhadap situs jurdil2019.org yang menayangkan hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Presiden (Pipres) 2019.

"Statusnya masih sama (diblokir). Kami belum menerima rekomendasi untuk buka blokir," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Selasa (23/4) sore.

Sebelumnya, Kominfo melakukan penapisan terhadap situs crowd-source www.jurdil2019.org, per 20 April 2019 atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi. "Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujar Semuel. (Baca: Blokir Jurdil2019)

Bawaslu menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu berkaitan dengan izin.

Jurdil 2019 bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

Bawaslu menemukan PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

Menurut Bawaslu embaga yang berhak mempublikasikan hasil quick count hanya yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Jurdil 2019 tak mengantongi izin KPU sebagai lembaga yang merilis hasil quick count.  

Selain itu, pencabutan akreditasi lembaga tersebut juga terkait netralitas. Aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon. (Baca: Blokir Jurdil2019)

Bawaslu menilai Jurdil 2019 telah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a, c dan i Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.

Sementara Ketua Tim Jurdil2019.org, Kelana Budi Mulia memastikan kegiatan yang dilakukannya legal. Dipastikannya data C1 capres 01 dan juga 02 masuk ke dalam aplikasinya.

GCG BUMN
Alumnus Institut Teknologi Bandung angkatan 73 itu memastikan pendanaan kegiatannya tidak melibatkan dana terkait pasangan calon yang tengah bertarung di Pilpres.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year