JAKARTA (IndoTelko) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terkait perkara gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.
"Sidang Rabu (10/7) pagi. Kami harapkan Facebook patuh dengan proses berperkara di Indonesia," ujar Pengacara Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy dalam pesan singkat (10/7).
Dikatakannya, agenda sidang pada Rabu (10/7) adalah pemeriksaan kuasa hukum Facebook yang belum sah, karena pada sidang terakhir Maret lalu, surat kuasanya masih berbahasa Inggris dan belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat resmi standar pengadilan di Indonesia.
Diungkapkannya, surat kuasa Facebook ini berbeda dengan perwakilan Facebook yang datang memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau parlemen, pada tahun lalu. Pada saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR, kala itu Facebook mengirimkan perwakilan.
"Kalau pengadilan bisa berakibat tidak sah kuasanya tersebut. Sederhananya kalau yang digugat kantor pusat PT. A tapi diwakilkan oleh kuasa hukum yang dapat kuasanya dari pimpinan cabangnya, maka apakah bisa dianggap mewakili kantor pusat PT. A secara hukum? Harusnya direksi kantor pusat PT. A yang benar untuk memberi kuasa mewakili perusahaan terhadap gugatan tersebut," jelas Jimy.
Ditambahkannya, persidangan ini sudah berjalan tiga kali. Sidang pertama pada 27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018. Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang terakhir 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim sidang tersebut menunda sidang pokok perkara.
"Hal yang menarik selama sidang ini banyak fakta di luar persidangan yang terungkap. Bahkan ada video viral beredar politisi Gerindra memeriksa langsung ke kantor facebook indonesia tapi kosong dan kecil," katanya.
Selain itu, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) memutuskan ikut mendaftarkan gugatan intervensi atas kebocoran data pribadi pengguna Facebook sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan class action terhadap jejaring sosial itu dalam kasus Cambridge Analytica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (
Baca:
Gugat facebook)
"Kami makin optimistis memenangkan kasus ini karena di luar negeri persidangannya memenangkan penggugat," tutupnya.(dn)