Pengacara Kaukus Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy
JAKARTA (IndoTelko) - Sidang gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica telah digelar ketujuh kalinya tanpa ada kemajuan berarti.
"Terhadap persidangan ini kami rencananya akan berkirim surat resmi kepada Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas MA, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan Pengawasan Perkara Nomor 396/PDT.P/2018/PN.JKT.Sel. atau Gugatan Class Action terhadap Facebook dkk ini yang sudah terlalu lama dari pendaftaran 14 Mei 2018 sampai dengan sekarang sidang ke-7 tanggal 15 Agustus 2019 atau sudah satu tahun 3 bulan tidak ada kemajuan dan hanya masalah surat kuasa yang tidak pernah sah dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana serta asas hukum acara perdata hakim bersifat pasif dimana kami sudah memohon dalam persidangan agar para pihak yang tidak sah untuk tidak bisa duduk dalam persidangan atau persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat," keluh Pengacara Kaukus Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy dalam pesan singkat (15/7) sore.
Jimy pun menuturkan hasil persidangan ketujuh Kamis (15/8) dimana tergugat 1 atau Facebook (Amerika) , Surat kuasa hukumnya sudah diganti dengan yang baru, tetapi masih belum lengkap dokumen berbahasa indonesia seperti anggaran dasar (AD/ART) Tergugat 1 dan surat kuasanya belum ada legalisir dari Kedubes di Amerika sehingga Majelis hakim menyatakan belum sah.
Majelis hakim masih memberikan toleransi kepada Tergugat 1, 2 minggu ke depan (29/8) untuk melengkapi dokumen surat kuasanya
Pihak Penggugat menanggapi dengan meminta tanggapannya dicatat dalam berita acara persidangan hari ini dan membacakan tanggapannya di persidangan terbuka untuk umum yaitu: bahwa berdasarkan fakta persidangan sejak sidang ke 2 hingga sidang ke 7 hari, diketahui Tergugat 1 tidak pernah hadir secara sah dalam persidangan
Penggugat menyatakan persidangan ini dapat dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat 1 dengan segala akibat hukumnya.
Sementara Direktur Eksekutif LPPMII Kamilov Sagala menilai persidangan yang berlangsung di Indonesia harus menimbang hasil putusan regulator di luar negeri seperti Amerika Serikat yang memberikan sanksi denda besarke Facebook dalam kasus pelanggaran data pribadi itu.
"Logikanya, kalau di negara asalnya dihukum, Indonesia harusnya melakukan hal yang sama," tegasnya.(id)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik