BATAM (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada enam syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis Taksi berbasis aplikasi (Taksi Online) sesuai PM 118/2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan 6 syarat itu adalah
1. Mengurus izin penyelenggaraan ASK
2. Perusahaan harus berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi)
3. Pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4. Melaksanakan ketentuan izin penyelenggaraan ASK
5. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan khusus bagi yang berbadan hukum dan untuk pelaku UKM harus melaksanakan komitmen keselamatan.
“KIR ditiadakan dalam PM 118/2018 ini sebenarnya menurut saya ada 2 sisi. KIR ini sebenarnya merupakan bukti kalau kendaraan yang digunakan masih laik jalan atau tidak," jelasnya dalam keterangan kemarin.
Dijelaskannya, PM 118/2018 hadir salah satunya untuk mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang layak saat melayani masyarakat. "Ini juga guna menjaga kelangsungan usaha dan proses bisnis taksi online maupun taksi konvensional. Apalagi belakangan saya mulai dengar akan muncul beberapa pesaing baru Gojek dan Grab,” jelasnya.
Menanggapi munculnya pemain baru di ranah ASK ini, Dirjen Budi mengaku senang karena semakin banyaknya pelaku di industri taksi online maka semua operator semakin berlomba untuk memberikan yang terbaik dari segi pelayanannya terhadap masyarakat.
Dirjen Budi juga menambahkan bahwa PM 118/2018 hadir sebagai penengah antara kepentingan pengemudi, penumpang, operator, hingga keberlangsungan dari bisnis maupun profesi dari taksi online ini.
“Jangan sampai karena sudah merasa nyaman menjadi driver online dan dilindungi hukum lantas jumawa, merasa besar dan justru ingin mematikan taksi konvensional. Saat kita mendorong taksi online harapannya masih ada juga angkutan kota yang lainnya masih ada kesempatan untuk eksis juga. Artinya harus menjaga ekosistemnya untuk bisa jalan bersama,” pungkasnya.(wn)