JAKARTA (IndoTelko) - Lakuemas menawarkan beli dan jual emas secara digital di Indonesia yang dapat diakses melalui website dan aplikasi mobile.
Lakuemas memberikan kemudahan bagi konsumen dimana konsumen dapat melakukan pembelian, penjualan, pengiriman dan penarikan emas tanpa adanya biaya penyimpanan serta mendapatkan keuntungan tambahan berupa kemudahan dalam menarik emas fisik di hampir 100 toko perhiasan yang ada di hampir semua kota besar di Indonesia. Selain itu, konsumen juga bisa menukarkan emas menjadi perhiasan di toko-toko tersebut dan mendapatkan berbagai promo menarik.
“Saat ini mayoritas dari penduduk Indonesia dengan usia produktif merupakan kaum millennials. Dalam kesehariannya produk-produk digital sangat erat dengan generasi ini. Lewat Lakuemas, kami mencoba memperkenalkan kemudahan dalam membeli emas dan perhiasan. Kami melihat bahwa kaum millennials juga harus diingatkan kembali untuk mempunyai simpanan emas dan perhiasan, seperti halnya generasi kakek nenek dan orang tua kita yang menjadikan emas dan perhiasan sebagai alat investasi,” kata Business Development Director Lakuemas Junior Sambyanto dalam keterangan kemarin.
Menurut hasil penelitian dari Jakpat mengenai tren investasi yang dilakukan milennial pada tahun 2018, menunjukan bahwa investasi dalam bentuk emas merupakan tren investasi terbesar kedua setelah tabungan konvensional.
Menanggapi tingginya permintaan akan jenis investasi ini, Lakuemas hadir untuk memahami generasi milennial yang technology savvy. Melalui pengembangan aplikasi O2O (Online to Offline) yang mengakomodasi kebutuhan jual, beli, transfer dan juga penukaran fisik dari emas digital menjadi logam mulia dan perhiasan.
Lakuemas berdiri dibawah group PT Central Mega Kencana yang merupakan salah satu ritel perhiasan terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak hampir 30 tahun yang lalu. PT Central Mega Kencana juga merupakan satu-satunya produsen perhiasan emas dan berlian di Indonesia yang sudah memiliki Sertifikat SNI Kadar Pas 13-3487-2005. Selain itu Lakuemas juga sudah terdaftar dalam Asosiasi Fintech Indonesia dan keberadaannya sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.(wn)