telkomsel halo

Waspada, banyak ponsel dengan `IMEI Zombie`

13:55:06 | 01 Okt 2019
Waspada, banyak ponsel dengan
JAKARTA (IndoTelko) - Pengguna telepon seluler (Ponsel) diminta untuk mewaspadai praktik penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ‘zombie’ pada perangkatnya.

"IMEI zombie" adalah perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI dari ponsel bekas yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi.

Menurut Pengamat Telekomunikasi Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT fenomena perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI bekas bukan suatu yang baru. Berbekal software yang ada di Google Play Store, ponsel yang baru dan aktif pun bisa di-cloning dengan mudah.

“Gampang jika mau cloning IMEI  Tinggal download di Google Play Store. Bahkan ponsel yang masih aktif pun kita bisa cloning dengan mudah hanya dengan modal mengetahui IMEI dari kardus HP. Itu programnya namanya IMEI generator. IME sesungguhnya merupakan software yang dilekatkan di hardware. Sama seperti mobil yang diberi plat no. IMEI bukan no rangka atau mesin ya,” terang Ian kemarin.

Sejatinya, IMEI memang no yang unik yang disematkan diperangkat telekomunikasi melalui software. Vendor handset mendapatkan IMEI dengan no unik tersebut dari Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Namun seiring dengan kemajuan teknologi, ponsel yang sudah mati, IMEI-nya bisa dipergunakan lagi untuk beberapa handset. 

Diprediksinya, dengan banyaknya software cloning dan ponsel yang menggunakan IMEI zombie, aturan blokir IMEI untuk perangkat telekomunikasi ilegal tidak akan efektif. Justru jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan regulasi tersebut, akan terjadi kegaduhan yang luar biasa di masyarakat.

“Ketika masyarakat awam membeli perangkat telekomunikasi dan mereka tidak tahu kalau perangkatnya tersebut menggunakan IMEI zombie atau cloning lalu diblokir oleh pemerintah, pasti akan terjadi kegaduhan,”ujar Ian.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengakui menerima informasi ada IMEI yang aktif pada saat yang bersamaan di beberapa perangkat telekomunikasi. Dengan adanya beberapa perangkat yang aktif pada saat yang bersamaan dengan satu IMEI, menunjukan bahwa perangkat telekomunikasi tersebut menggunakan IMEI cloning.

Saat ini BRTI beserta Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika ingin agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat bertindak aktif. Ketika ditemukan banyak perangkat telekomunikasi yang menggunkana IMEI cloning, maka Kemenperin dapat memanggil vendor ponsel tersebut.

"Seharusnya Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI bisa meminta agar Kemenperin bisa minta kepada vendor HP di global untuk melakukan lock IMEI di satu perangkat saja. Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendor bukan masyarakat. Karena vendor memiliki tanggung jawab untuk melakukan lock IMEI di perangkat. Sama seperti kartu kredit yang menggunakan chip. Harusnya vendor handset bisa melakukan seperti itu tanpa bisa di-cloning," katanya.

Ditambahkannya, selain Kemenperin, Kementrian Perdagangan dapat bertindak aktif dalam membantu menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal. Misalnya membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi. Tujuannya agar masyarakat tau dimana membeli HP yang legal. Sehingga masyarakat juga diedukasi untuk membeli HP yang legal.

GCG BUMN
“Jadi pasca post border, seluruh kementrian baik itu Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya perangkat telekomunikasi ilegal. Ketika kementrian tersebut telah melakukan tugasnya, Kominfo sebagai penjaga gawang terakhir dalam menekan masuknya perangkat telekomunikasi ilegal. Jadi bukan Kominfo dan operator telekomunikasi yang di depan,”pungkas Agung.(tp)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories