telkomsel halo

SNI untuk lindungi industri dan konsumen

07:52:54 | 27 Okt 2019
SNI untuk lindungi industri dan konsumen
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah menyatakan Indonesia melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib memiliki fokus utama untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

“Banyak negara di dunia yang memanfaatkan standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, belum lama ini.

Dijelaskannya, standardisasi industri merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat berfungsi ganda, yaitu untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.

Di samping itu, standardisasi sering dijadikan sebagai ukuran pemenuhan terhadap persyaratan akses pasar di suatu negara tujuan ekspor. Di sisi lain, pemenuhan terhadap persyaratan SNI yang telah diwajibkan, juga dapat mencegah masuknya barang-barang yang berkualitas rendah.

Hingga semester pertama tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, sebanyak 113 SNI di antaranya ditetapkan sebagai SNI wajib “Untuk memberlakukan SNI wajib harus ada alasan. Misalnya, melindungi kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Sekali kita mengusulkan menjadi wajib, harus juga dinotifikasi WTO,” sebut Ngakan.

Pembuktian kesesuaian mutu produk dalam kerangka penerapan SNI wajib, perlu dilakukan melalui penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yaitu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji. “Jadi, kita harus siapkan infrastruktur untuk standarisasinya,” imbuhnya.

Sampai saat ini, menurut data dari Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, BPPI terdapat 51 LSPro dan 87 Laboratorium Uji. “Kemenperin terus meningkatkan kemampuan LPK khususnya lab pengujian agar dapat memenuhi kebutuhan terhadap penerapan SNI itu sendiri,” ujar Ngakan.

Ngakan pun menambahkan, ketersediaan infrastruktur standardisasi industri terus ditingkatkan dengan merumuskan SNI. “Sebab, SNI yang dirumuskan juga tidak lepas dari acuan kebijakan industri yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dalam rangka harmonisasi standar baik dalam rangka kerjasama ASEAN, APEC, atau perjanjian bilateral dan multirateral yang disepakati oleh Indonesia,” paparnya.

GCG BUMN
Lebih lanjut, Kemenperin juga terus menjalin menjalin koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, tidak hanya implementasi SNI Wajib saja namun juga dalam perumusan SNI Wajib, antara lain dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN).(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories