telkomsel halo

Pusing narik pajak dari Netflix, ini saran Komisi I DPR

11:18:38 | 17 Jan 2020
Pusing narik pajak dari Netflix, ini saran Komisi I DPR
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah mengaku tengah pusing mencari cara untuk menarik pajak dari pemain Over The Top (OTT) asing seperti Netflix.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi pun angkat suara perihal ini dengan menyarankan agar Indonesia bisa meniru penarikan pajakan layanan digital streaming Netflix di Singapura.  

Menurutnya, polemik Bentuk Usaha Tetap (BUT) Netflix di Singapura bisa dihindari karena Singapura memutuskan untuk memasukkan layanan Netflix ke dalam pajak barang dan jasa. Indonesia sendiri kesulitan menarik pajak karena Netflix tidak secara fisik hadir di Indonesia sehingga tidak ada BUT.

"Kita pajaki Netflix seperti best practice (praktik) di negara lain. Kementerian Keuangan tak perlu susah-susah studi kasus. Contek saja Singapura, jadi mereka bayar pajak dari subscription. Bukan ke BUT. Jadi dikenakan di hulu bukan di hilir," kata Bobby dalam sebuah diskusi kemarin.

Singapura pada 1 Januari mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital. Pemerintah Negeri Singa itu mewajibkan pajak bagi penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta. Penyedia layanan yang menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu pun kena pajak.

Bobby mengatakan Netflix nanti akan memutuskan apakah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak sudah termasuk di dalam harga layanan.

"Nanti yang bayar Netflix. Tinggal Netflixnya mau membebankan ke pengguna atau Netflix yang tanggung," ujar Bobby.

Dikatakannya, saran ini masuk akal karena aaturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak tegas mengatur perusahaan digital seperti Netflix.

Aturan tersebut mewajibkan pemain seperti Netflix memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Peraturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

GCG BUMN
Sebagai penyedia layanan konten digital Netflix juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. Kenyataannya, Netfix sampai saat ini belum memiliki BUT. "Tidak ada pidana di PP PMSE jadi kalau tidak dituruti terus mau ngapain,"tutupnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year