JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Senin (17/2) dan Selasa (18/2).
"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List," ujar PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya, Senin (17/2) malam.
Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan telepon seluler (Ponsel) legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.
Mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
"Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel," katanya.
Sebelumnya, Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa mengatakan XL kebagian menguji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam). Sementara Telkomsel melakukan uji coba dengan mekanisme whitelist (daftar putih).
I Gede Dharmayusa mengungkap mekanisme pemblokiran IMEI dengan metode whitelist bakal membutuhkan data yang lebih besar dari mekanisme pemblokiran blacklist. Hal ini dengan asumsi jumlah ponsel legal di Indonesia jauh lebih banyak dari ponsel ilegal.
"Kalau yang whitelist adalah semua IMEI yang diperkenankan mendapat pelayanan Jadi jauh lebih besar daripada blacklist," ujar Gede.
Gede mengatakan alat pendeteksi Equipment Identity Registration (EIR) dalam mekanisme blacklist hanya mengecek legalitas ponsel-ponsel yang telah mengaktifkan kartu SIM. Sementara dalam whitelist, kapasitas alat EIR harus besar agar mampu memproses seluruh data IMEI legal yang terdaftar ke basis data SIBINA.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik