JAKARTA (IndoTelko) - Internet Development Institute (ID Institute) menilai ada keanehan dari hasil penyelidikan tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terkait kasus Harun Masiku yang menyebutkan sistem bermasalah sejak 23 Desember 2019.
Sekretaris Jenderal ID Institute, Sheryhan Amier mengungkapkan secara umum bug berupa kesalahan konfigurasi URL bisa terjadi di sistem apapun, termasuk yg digunakan oleh imigrasi. “Namun agak aneh bila kesalahan konfigurasi ini tidak terdeteksi dari awal bahkan dibiarkan hingga hampir 3 minggu,” ujarnya.
Shery mengatakan, mengingat sistem ini menggunakan jasa vendor, seharusnya upgrade sistem didampingi oleh pihak imigrasi dan dites setelahnya. Mantan analis keamanan siber ini juga mempertanyakan lambatnya data masuk setelah perbaikan sistem pada 10 Januari 2020. “Kalau benar hal ini murni kesalahan teknis, artinya fungsi pemantauan dan maintenance tidak berjalan,” sesalnya.
ID Institute menyarankan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh pada sistem TI yang digunakan oleh Imigrasi. “Imigrasi juga perlu melakukan pengkajian ulang SOP teknis agar tidak terulang kesalahan yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kemenkumham mengungkapkan, data dari komputer lokal di terminal 2F tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim Ditjen Imigrasi setelah SIMKIM di-upgrade dari versi 1 ke versi 2. Setelah upgrade pada 23 Desember 2019, terjadi kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) karena pihak vendor lupa dalam menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F.
Akibat masalah ini, kedatangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 dari Singapura ke Indonesia dengan paspor bernomor C1089506 tidak terkirim ke server. Baru setelah dilakukan perbaikan konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06 WIB.(wn)