telkomsel halo

Konsumen minta Tokopedia ditutup dan didenda Rp100 miliar

06:16:00 | 08 May 2020
Konsumen minta Tokopedia ditutup dan didenda Rp100 miliar
JAKARTA (IndoTelko) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Tokpedia ke ranah hukum karena dianggap lali dalam menjaga data pribadi penggunanya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan tindakan Tokopedia yang tidak memberitahukan terjadinya kegagalan perlindungan data pribadi pemilik akun Tokopedia dan pernyataan Menkominfo bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi pelanggan tokopedia berupa nama akun, alamat email dan nomor telepon, telah membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar kewajiban hukumnya dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem elektronik.

KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online : PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Gugatan diajukan karena adanya kesalahan Tokpedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para penggunanya.

Dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara sebagai berikut:

Dalam Provisi
• Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik TOKOPEDIA selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

• Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II).
4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun TOKOPEDIA di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia)

David mengungkapkan, KKI selaku Penggugat telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Dijelaskannya, Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang laik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah KEBOCORAN atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.

Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, “data pribadi” didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pengaturan hal tersebut diantaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Bahwa untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik, negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada Tokopedia bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi seseorang.

KKI menilai Tokopedia tidak beritikad baik dalam menyelenggarakan sistem elektronik karena tidak pernah memberitahukan secara tertulis terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Bahkan, hingga gugatan ini diajukan, pihak Tokopedia tidak pernah memberikan pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait rincian data yang telah dicuri dan telah dikuasai oleh oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman, namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa sebagian data telah bocor dan tidak pula memberitahukan rincian data yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik data pribadi dan/atau secara melawan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tokopedia  telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia untuk melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016

David memaparkan, Menkominfo ikut digugat karena melakukan kesalahan dala proses pengawasan penyelenggaraan PSE oleh Tokopedia.

Bahwa dalam peraturan hukum di Indonesia, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaan sistem elektronik oleh Tokopedia. Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.

Bahwa terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya. Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Sehubungan dengan telah dikuasainya data pribadi pemilik akun Tokopedia oleh pihak ketiga secara melawan hukum, maka para pemilik akun berpotensi menjadi korban scaming, phising, malware (malicious software), dan spam. Hal ini karena data pengguna yang bocor berupa akun email dan nomor telepon pengguna berpotensi disalahgunakan mengirimkan pesan penipuan.

Dr. David Tobing menyatakan bahwa sampai pada saat gugatan ini diajukan ke pengadilan, kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial. Dimana akibat terjadinya penguasaan data pribadi di pihak ketiga secara melawan hukum, para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. Sikap batin para pemilik akun Tokopedia terganggu ketenangannya.

GCG BUMN
“Dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik, telah mengadopsi keberadaan “kerugian yang tidak terduga” dalam suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, terhadap adanya potensi kerugian yang diderita oleh para Pemilik akun Tokopedia merupakan bentuk kerugian yang diakui eksistensinya dalam peraturan hukum di Indonesia. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019.tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar David.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year