telkomsel halo

Negara harus usut kasus peretasan terhadap media

10:43:11 | 26 Aug 2020
Negara harus usut kasus peretasan terhadap media
JAKARTA (IndoTelko) - Amnesty International Indonesia meminta negara untuk melakukan pengusutan terhadap maraknya kasus peretasan digital yang diterima media atau individu karena serangan tersebut mengancam kebebasan berekspresi.

"Pembungkaman kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di dunia maya melalui kasus serangan digital makin banyak terjadi setahun terakhir ini. Korbannya jurnalis, media massa, hingga masyarakat sipil yang lantang menyuarakan kritik," tulis Amnesty International Indonesia melalui akun twitternya (25/8).

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, per tanggal 23 Agustus 2020, terjadi  42 kasus dugaan intimidasi dan serangan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai praktik serangan digital, baik peretasan, doxing, DdoS maupun cara lainnya makin gencar dilakukan untuk membungkam kritik media maupun publik.

Menurut lembaga tersebut, serangan digital dapat dilakukan langsung oleh pemerintahan suatu negara, kelompok-kelompok yang berasosiasi dengan pemerintah/membela pemerintah, atau kelompok kriminal siber tertentu. Siapapun pelakunya, diperlukan peran tegas dari negara untuk menuntaskannya secara hukum.

"Pemerintah harus tegas menindak serangan digital. Terjadi dua pelanggaran hukum dalam serangan-serangan digital ini: penghalangan aktivitas jurnalistik dan peretasan. Padahal, kerja-kerja jurnalistik untuk publik tak seharusnya dihalangi. Kritik individu juga seharusnya didengarkan, bukan dibungkam. Menghalangi akses informasi publik sama dengan melanggar hak atas informasi," katanya.

Dikhawatirkan jika penyerangan dibiarkan, akan muncul chilling effect atau rasa takut pada wartawan dan publik untuk menyampaikan informasi secara kritis dan terbuka.

Rasa takut akan serangan dapat menyebabkan media maupun individu melakukan self-censorship atau membatasi diri untuk bersikap kritis

Pembungkaman informasi terkait pandemi yang tengah berlangsung juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan yang dijamin hukum HAM internasional.

"Kami meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Jika terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum. Negara juga harus menjamin bahwa hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dilindungi. Masyarakat membutuhkan, dan berhak mendapatkan informasi," tegasnya.

Baru-baru ini, laman web tempodotco diretas pada 21 Agustus 2020. Modusnya masuk ke dalam server TEMPO, mengubah tampilan visual halaman situs web (deface), dan ada upaya menghapus seluruh database pemberitaan.

Modus serupa juga terjadi di laman TirtoID pada 20-21 Agustus 2020. Serangan tersebut sempat menghapus dan mengubah tujuh berita, termasuk terkait keterlibatan BIN dan TNI dalam pembuatan obat COVID.

Situs web CISDI juga diretas pada Jumat, 21 Agustus 2020. Situs tersebut diretas selama tiga hari. Peretas menghapus dokumen-dokumen riset CISDI.

Tak hanya media dan organisasi masyarakat sipil, individu juga diserang. Akun Twitter Pandu Riono, epidemiolog, diretas. Ia mengkritik penelitian Universitas Airlangga dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI yang mereka klaim sebagai obat COVID-19 pertama di dunia.

GCG BUMN
Pandu Riono mengkritik obat COVID-19 hasil Kerjasama Unair, BIN dan TNI yang belum teregistrasi uji klinis oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year