JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz (30 MHz) untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
"Seleksi itu menjadi bagian upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio," kata PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya.
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Ketua Tim Seleksi ditunjuk Denny Setiawan dan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio.
Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Sebelumnya, pada 2017 Telkomsel merogoh kocek lumayan dalam demi menebus tambahan 30 MHz frekuensi di 2,3 GHz.
Anak usaha Telkom ini menjadi pemenang lelang frekuensi dengan menawar Rp 1.007.483.000.000. Artinya, agar bisa memanfaatkan tambahan 30 MHz di 2,3 GHz, Telkomsel harus membayar dua kali upfront fee dan BHP frekuensi dari harga Rp 1,007 triliun, totalnya sekitar Rp 3,021 triliun.(wn)