JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan siap membersihkan dunia maya dari konten berbau Front Pembela Islam (FPI) pasca pemerintah secara resmi menetapkan pelarangan atas segala macam bentuk kegiatan, penggunaan atribut dan simbol organisasi tersebut.
"Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT juga berlaku di ruang digital.
Johnny mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mempromosikan, dan tidak menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.
“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan, kebijakan yang diambil Pemerintah tidak ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.
“Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di undang-undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya,” tegasnya.
Apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka tentu juga akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.
“Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri,” harapnya.
Menteri Kominfo menambahkan, SKB ini perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak kepada kerugian diri sendiri, kerugian sahabat dan rekan-rekan, keluarga, bahkan kerugian masyarakat.
“Ini harus dihindari dan kita sama-sama sudah tahu dan semuanya mengacu tidak saja kepada Undang-Undang dan peraturan di dalam negeri Indonesia, tetapi best practices di tingkat internasional dan di tingkat PBB,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme pelaksanaan, Menteri Johnny menyebut aturannya sudah baku, yaitu dilakukan koordinasi diantara Kementerian Kominfo bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Indonesia, serta berbagai platform digital perusahaan-perusahaan global.
“Jadi, ini tidak saja di Indonesia tapi juga demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kehidupan kemasyarakatan. Jadi, untuk masyarakat, sehingga kita bisa hidup dengan aman, damai dan memanfaatkan ruang digital kita untuk kemaslahatan, kesejahteraan, kenyamanan, interaksi untuk kegembiraan serta kesukacitaan,” tandasnya.
Menteri Kominfo menjelaskan, penegasan diksi dibersihkan memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo tentu dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur undang-undang.
“Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.
Secara teknis,menurut Menteri Johnny, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.
“Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.(ak)