telkomsel halo

BPKN siap bantu korban Grab Toko

12:06:24 | 09 Jan 2021
BPKN siap bantu korban Grab Toko
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyayangkan adanya dugaan kasus yang dialami konsumen atas penipuan yang dilakukan layanan eCommerce Grab Toko.

Pasalnya, kasus tersebut menghadapkan konsumen pada kondisi dimana konsumen berpeluang besar menanggung risiko kerugian yang disebabkan wanprestasi produsen akibat konsumen tergiur dengan diskon yang besar dimana harga yang ditawarkan sangat jauh lebih murah dari pasaran.

Tergiur janji-janji promosi diskon, konsumen yang memesan dan membayar handphone di Grab Toko, namun pesanannya tak kunjung sampai.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi mengkhawatirkan bahwa kasus ini hanyalah fenomena “gunung es” dimana konsumen yang menjadi korban akan lebih banyak lagi. Padahal, katanya, dalam UU Perlndungan Konsumen jelas ada larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga suatu barang dan tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

Menurut Johan, kekhawatiran bahwa kasus ini ada fenomena “gunung es” itu karena insiden Perlindungan Konsumen terus terjadi dimana dari pengaduan tahun 2020 yang masuk ke BPKN sampai dengan 11 Desember 2020 masih didominasi Sektor Perumahan sebesar 39,92% atau sebanyak 487 Pengaduan Konsumen, kedua ditempati Sektor e-commerce sebesar 23,11% dan sektor Keuangan sebesar 16,48%.

Tim Advokasi BPKN RI sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor Grab Toko, namun tidak ditemukan adanya perusahaan Grab Toko. Data pengaduan BPKN RI mencatat lebih dari 100 pengaduan yang diterima oleh BPKN RI per 8 Januari 2021 atas insiden tersebut.

“BPKN RI menghimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cerdas, cermat dan teliti melakukan transaksi jual beli secara secara online dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah. Dan bagi konsumen yang merasa dirugikan dari layanan Grab Toko silakan lapor ke BPKN melalui fasilitas aplikasi Pengaduan BPKN RI yang tersedia di Google Play Store dan App Store atau melalui email ke pengaduan@bpkn.go.id atau sekretariat.komisi3@gmail.com, WhatsApp 08153 153 153,“ terang Johan.

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konusmen 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63,” tandas Rizal.

Diketahui, BPKN RI telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2019 kepada Presiden tentang Pengaturan Lalu Lintas Data dan Informasi Bagi Ketahanan dan Integritas Perlindungan Konsumen Nasional maupun tentang Optimalisasi Potensi Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, namun insiden ini pun masih terus terjadi.

"Kami menyarankan Kominfo untuk mereview kembali tatakelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya,"

Selain itu, tambah Rizal, terkait dengan shifting transaksi dari offline ke online selama pandemi ini, maka pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu ditingkatkan. "Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar," pungkas Rizal.

Sebelumnya, Grabtoko dilaporkan oleh ratusan pelanggannya ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.

Grabtoko dinilai melakukan penipuan berkedok situs jual beli daring. Salah satu korbannya, Dita menyebut secara keseluruhan ada 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko. Korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial.

Dita, awalnya mengaku tergiur membeli lewat grabtoko lantaran promo yang ditawarkan cukup banyak. Lantas, dirinya membeli beberapa produk. Barang yang dibeli seharusnya diterima akhir Desember 2020. Sayangnya, sampai sekarang barang tidak kunjung ada di tangannya.

Grabtoko dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

GCG BUMN
"Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir Rp1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah," katanya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories