JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penegakkan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih belum efektif mengingat masih banyak praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran terkait Kekayaan Intelektual yang terjadi di dunia digital.
Menurut Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan selain kurangnya sosialisasi, masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pemahaman penegakkannya perlu terus digalakkan karena sangat berpengaruh terhadap insentif seseorang dalam berkreasi dan berinovasi serta berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
"Kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian memahami hak kekayaan intelektual di media digital sangat besar dan berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari," kata Bambang.
Dikatakannya, perlu langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi menyadarkan masyarakat memahami tentang hak kekayaan intelektual di media digital.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 yang bertujuan untuk mengatur kesepakatan sosialisasi perlindungan dan kepastian hukum terkait KI khususnya pada media digital sekaligus mendukung peningkatan kesadaran masyarakat atas hak kekayaan intelektual.
"Karena itu, kami menggelar forum dan literasi HAM digital agar dapat menjadi sarana edukasi masyarakat untuk mengetahui hak atas karya dan karya orang lain serta memotivasi orang untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Sesuai arahan Menkumham, Direktur IKPolhukam menyatakan peran kekayaan intelektual dalam era industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi ekonomi kreatif yang dapat mendorong perekonomian nasional.
"Belum lama ini Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial," paparnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Freddy Harris menegaskan teknologi digital sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat namun bukan berarti dapat bebas tanpa batasan, namun harus tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi media digital tidak semua orang jadi bebas. Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Saya berharap pelindungan KI betul-betul serius. PP 56/2021 adalah bentuk kami pemerintah hadir ditengah masyarakat dan tidak diam," tandasnya.
Sementara itu, Musisi Dwiki Darmawan yang ikut hadir dalam acara menyebutkan, sebagai pelaku industri musik sangat mendukung adanya PP 56/2021 karena sangat memperjelas aturan mengenai hak royalti. Hanya saja belum maksimal pada sosialisasi penerapan aturan.
"Mewakili pelaku industri musik, kita musisi, komposer, produser, dan stakeholder semua menyambut baik adanya PP 56/2021 yang merupakan penguatan dari UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta," ujarnya.(wn)