JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Teguran Kedua Kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Atas Tunggakan Tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio
Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020.
Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp442 Miliar.
Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, PT STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021. Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut.
Dalam hal sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.
PT Sampoerna Telekomumunikasi Indonesia merupakan pemegang izin pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan tersebut mengantongi izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang 450-457,5MHz berpasangan dengan 460-467,5MHz.
Sebelumnya, STI menggugat Menkominfo ke PTUN Jakarta terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 tentang besaran dan waktu pembayaran BHP spektrum frekuensi radio pada tahun kelima. Ini dirilis pada 25 September 2020.
Gugatan tersebut terdaftar pada pertengahan bulan lalu (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat, Murthias Shella Putri meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020. "Menyatakan batal atau tidak sah," demikian isi petitum.
Selain itu, penggugat meminta Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.(wn)