JAKARTA (IndoTelko)- PT Angkasa Pura II (AP 2) menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi COVID-19, dan AP 2 menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Melalui agility operation, AP 2 selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara yang dikelolanya dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat. "Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini,” katanya.
Sentra Vaksinasi
Adapun sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP 2 yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
“Bandara-bandara AP 2 akan membuka dua checkpoint bagi calon penumpang pesawat mulai 3 Juli 2021 untuk familiarisasi pemberlakuan peraturan pada 5 Juli sesuai SE Kementerian Perhubungan. Checkpoint 1 untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali, kemudian Checkpoint 2 untuk validasi kedua dokumen tersebut oleh personel KKP Kemenkes,” ujar Muhammad Awaluddin.
Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, AP II berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta mulai 3 Juli 2021 membuka Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta yakni di Terminal 2 (bagi penumpang Lion Air Group) dan Terminal 3 (bagi penumpang Garuda Indonesia dan Citilink).
Selanjutnya, sentra vaksinasi juga akan dibuka di bandara-bandara AP 2 lainnya dengan berkoordinasi bersama KKP Kemenkes setempat.
“Sentra vaksinasi di bandara AP 2 ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity,” ujar Muhammad Awaluddin.
Di samping itu, selain telah menyediakan layanan realtime Reverse Transcriptase Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR), guna mendukung calon penumpang memenuhi protokol kesehatan, Bandara Soekarno-Hatta mulai 5 Juli 2021 akan menyediakan layanan Rapid Molecular Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEAR yang dapat mendeteksi Virus COVID-19 hanya dengan waktu +/- 45menit saja.
Layanan dimaksud dapat diperoleh di Airport Health Centre Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Farmalab.
Rapid Molecular Test dan Isothermal Rapid Molecular ini telah disetujui penggunaannya pada periode PPKM Darurat oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
“Sentra vaksinasi dan ketersediaan tes COVID-19 yang memenuhi syarat di Bandara Soekarno-Hatta akan mendukung calon penumpang pesawat memenuhi peraturan PPKM Darurat. Fasilitas serupa juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya,” ungkap Muhammad Awaluddin.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan lain di dalam PPKM Darurat Jawa - Bali akan dijalankan di lima bandara AP II yang ada di Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga) dan Bandara Banyuwangi.
“Restoran di lima bandara AP II yang ada di Jawa akan menerapkan larangan makan di tempat. Transportasi publik di 5 bandara ini juga mematuhi kapasitas maksimal 70%,” jelas Muhammad Awaluddin.(wn)