Wajah dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk kedepannya mulai terlihat pasca keluarnya Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 terlihat ada 5 direktorat jenderal atau ditjen.
Ditjen Pengawasan Ruang Digital ini mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Lalu, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kemudian, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Adapun, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Dalam proses transformasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi Komdigi, Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan sembilan program prioritas yang akan segera dijalankan.
Program prioritas pertama adalah penataan kelembagaan yang meliputi restrukturisasi organisasi, penyusunan proses bisnis, dan pengaturan program kerja pasca transformasi menjadi Komdigi.
Program kedua adalah penyelesaian regulasi teknis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi, sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penyusunan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan PDP dengan instansi terkait.
Komdigi menargetkan penyediaan layanan 4G untuk wilayah-wilayah non-3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Komdigi akan meningkatkan kualitas pengujian perangkat komunikasi melalui Digital Test House, dengan tujuan agar perangkat Indonesia diakui secara internasional. Langkah ini mencakup perjanjian kerja sama dengan laboratorium asing bereputasi global.
Komdigi juga berfokus pada pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Jawa Barat, yang rencananya akan diserahterimakan pada akhir Desember 2024. Selain itu, Komdigi berencana membangun PDN tambahan di lokasi lain yang belum diungkapkan kepada publik.
Komdigi terus berupaya menanggulangi konten negatif, termasuk judi online, melalui pemblokiran dan pembentukan tim kerja bersama penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan media. Selain itu, diadakan program literasi edukasi terkait bahaya konten negatif.
Menyongsong target 100 ribu talenta digital di tahun ini, Komdigi bekerja sama dengan perusahaan dan kampus internasional.
Program berikutnya adalah menargetkan penyelesaian BTS 4G di 542 lokasi di Papua. Komdigi juga berkonsultasi dengan TNI untuk menentukan wilayah yang dapat dijangkau, mengingat tantangan geografis.
Sebagai bentuk dukungan pada program prioritas pemerintah, Komdigi turut mengampanyekan program makan bergizi gratis untuk masyarakat melalui sosialisasi masif.
Pengelolaan Konten
Jika dilihat perubahan organisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, terjadi perubahan struktural yang signifikan.
Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) yang sebelumnya ada kini dipecah menjadi tiga direktorat baru: Direktorat Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Ekosistem Digital, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital.
Perubahan ini menegaskan fokus kementerian pada pengelolaan konten digital, pengembangan ekosistem, dan pengawasan ketat terhadap ruang digital.
Namun, restrukturisasi ini juga menimbulkan pertanyaan penting terkait dengan peran pembangunan infrastruktur fisik dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Digabungnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menjadi satu Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, terlihat ada pergeseran fokus yang lebih besar pada aspek regulasi dan pengawasan konten ketimbang pengembangan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Apakah satu direktorat yang kini mengelola infrastruktur fisik, timbul kekhawatiran apakah fokus pada pengembangan jaringan telekomunikasi di seluruh pelosok Indonesia akan tetap terjaga?
Belajar dari negara-negara tetangga, Indonesia seharusnya bisa menyeimbangkan fokus antara pengelolaan konten dan pengembangan infrastruktur.
Misal, Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia telah melakukan restrukturisasi serupa, tetapi tetap mempertahankan pendekatan yang seimbang antara pengembangan konten dan infrastruktur.
Melalui program MyDIGITAL dan Rangka Aksi Ekonomi Digital Malaysia, pemerintah Malaysia tidak hanya fokus pada regulasi konten tetapi juga memperkuat jaringan infrastruktur fisik.
Program JENDELA adalah salah satu inisiatif besar Malaysia untuk meningkatkan akses jaringan internet, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini kurang terlayani. Investasi besar-besaran pada infrastruktur 5G menunjukkan komitmen Malaysia untuk memperkuat fondasi teknologi yang menjadi dasar bagi ekosistem digital.
Sementara melalui program Smart Nation, Singapura mengintegrasikan kebijakan regulasi konten dan pengembangan infrastruktur fisik dengan sangat baik.
Infocomm Media Development Authority (IMDA) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa infrastruktur seperti jaringan serat optik dan 5G tersedia sebagai fondasi bagi teknologi masa depan seperti Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI).
Kebijakan yang diambil Singapura mencerminkan investasi yang kuat pada infrastruktur sekaligus pengawasan konten digital secara ketat, menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi teknologi dan regulasi.
Implikasi
Indonesia, dengan populasi pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, memiliki tantangan untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara pembangunan infrastruktur fisik dan pengelolaan konten digital.
Struktur baru Kemenkomdigi yang menekankan aspek pengawasan ruang digital merupakan langkah maju dalam mengatasi tantangan disinformasi dan pelanggaran privasi data.
Namun, tanpa investasi yang cukup pada infrastruktur fisik, terutama di wilayah terpencil, upaya transformasi digital dapat tersendat.
Tanpa akses internet yang merata dan stabil, pengembangan ekosistem digital di Indonesia bisa menghadapi hambatan signifikan, terutama dalam menjangkau daerah-daerah yang masih sulit terhubung.
Komdigi perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara investasi pada infrastruktur fisik dan pengelolaan konten digital agar visi Indonesia Digital 2045 bisa terealisasi.
Diantaranya mendorong kolaborasi dengan perusahaan teknologi dan operator telekomunikasi untuk mempercepat pembangunan jaringan dan memperluas cakupan layanan internet di seluruh Indonesia.
Membuat regulasi yang fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi baru, sambil memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah di sektor digital.
Visi Indonesia Digital 2045 hanya akan terwujud jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur fisik dan pengelolaan konten digital, menciptakan fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
@IndoTelko