telkomsel halo

Kominfo diminta lakukan langkah strategis untuk perlindungan data pribadi

08:53:33 | 25 Sep 2021
Kominfo diminta lakukan langkah strategis untuk perlindungan data pribadi
JAKARTA (IndoTelko) - Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi menyatakan pihaknya mendorong Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menghindari potensi kebocoran data. Hal itu diperlukan Menurutnya hal itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah guna melindungi data pribadi masyarakat.

“Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan,” paparnya.

Guna memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital, Komite I DPD RI juga meminta pemerintah menjalankan mitigasi dan penanganan secara cepat.

“Sesuai dengan kewenangan konstitusi dan melaksanakan fungsi pengawasan, Komite I DPD RI mendorong kolaborasi dan koordinasi yang lebih masif. Koordinasi dan konsolidasi apa yang dilakukan terhadap pihak terkait guna mempercepat proses mitigasi jika terjadi kebocoran data,” imbuhnya.

Merespons hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.  

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenanag sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi security di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam forum yang sama.

Menteri Johnny menyatakan platform digital yang dikelola oleh lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan tidak ada kebocoran data itu.

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di clouds Kominfo maupun di clouds mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi,” tegasnya.

Menteri Johnny menjelaskan adanya pemberitaan mengenai kebocoran data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi bukan karena adanya pengambilan paksa data dari PeduliLindungi. Namun, hal itu terjadi karena adanya penggunaan data pribadi tokoh nasional yang  sudah menjadi public domain secara tanpa hak. Oleh karena itu, Menkominfo menyatakan perlu dilakukan penyelesaikan secara hukum karena aksi atau tindakan ilegal itu.

"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan konsennya masing-masing dipublish kepada publik akan mengalami masalah yang sama," tandasnya.   

Mengenai langkah antisipasi atas platform digital, Menkominfo menegaskan Pemerintah telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi. Menteri Johnny mengingatkan terkait setiap platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki data pribadi masyarakat. Sehingga wajib untuk melakukan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi.

“Para Penyelenggara Sistem Elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring. Sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," ujarnya  

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) mengamanatkan negara harus hadir memberikan jaminan pelindungan terhadap masyarakat, baik jaminan perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat fisik maupun hak-hak pribadinya.

GCG BUMN
"Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, penugasan-penugasan diberikan, termasuk kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” jelasnya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year