JAKARTA (IndoTelko) – PT Grha Dana Bersama (Avantee), sebuah perusahaan fintech yang menyediakan produk pembiayaan melalui skema Peer-to-Peer (P2P) lending dan penggalangan dana melalui sistem crowdfunding resmi mengantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu pemain P2P lending.
“Avantee akan tetap fokus pada pembiayaan sektor produktif. Peningkatan bisnis akan menjadi prioritas utama, tentu saja dengan menjaga kualitas dari pinjaman yang disalurkan,” kata CEO Avantee Firman Wiranata.
Firman juga menambahkan bahwa perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan OJK kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor P2P lending. Pencapaian ini, tentu saja sesuai dengan target dan fokus Avantee sebagai penyedia layanan P2P lending melalui pembiayaan modal kerja bagi UKM di Indonesia untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku UKM bisa mengakses layanan pendanaan secara mudah dan cepat pada Avantee. Dengan demikian, mereka bisa memajukan bisnis mereka melalui pinjaman modal kerja dengan nilai maksimal sebesar 2 miliar rupiah.
Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, menyatakan kepercayaan dari regulator ini diyakini akan semakin meningkatkan kredibilitas Avantee di mata lender maupun borrower. Mengharapkan Avantee dapat menjadi pemain utama dalam memberikan pendanaan kepada UMKM. Berorientasi pertumbuhan pendanaan namun diiringi kekuatan dalam credit scoring dan pengelolaan risiko pada umumnya
Selain berfokus pada pelaku UKM, Avantee juga membuka kesempatan kepada para lender di P2P lending untuk mendapatkan manfaat pendanaan melalui Avantee. Para pendana dapat melakukan registrasi melalui website dan memberikan pinjaman kepada pelaku UKM yang mereka pilih.
Ke depan, Avantee akan melakukan kolaborasi credit channeling dengan lender institusi keuangan secara lebih aktif.(ak)