JAKARTA (IndoTelko) - Bandara Soekarno-Hatta mulai 24 Oktober 2021, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” ujar President Directof of PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:
1. Airport Health Center
Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2.
Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service.
Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
2. Vaccination Center
Calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3.
“Vaccination center di Bandara Soekarno-Hatta adalah bentuk dari kolaborasi yang baik antara AP II selaku pengelola bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional. Selain bersama KKP Kemenkes, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat terbuka dan beberapa kali sudah berkolaborasi juga dengan instansi lain dalam membuka sentra vaksinasi bagi masyarakat luas,” ujar Muhammad Awaluddin.
3. Vending machine penyedia alat pelindung diri (APD)
Di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine yang selama 24 jam menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tissue anti bakteri.
Kemudahan mendapat perlengkapan ini guna membantu calon penumpang untuk dapat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana juga ditetapkan dalam SE Menhub Nomor 88/2021.
4. Perangkat/fasilitas untuk PeduliLindungi
SE Menhub Nomor 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dalam memproses keberangkatan, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.
Sejalan dengan itu, AP II bersama stakeholder terkait telah menyiapkan perangkat/fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya.
5. Ruang dan perlengkapan isolasi
KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memiliki prosedur penanganan bagi orang yang diduga terpapar COVID-19. Di dalam mendukung prosedur tersebut, disiapkan fasilitas pendukung di Bandara Soekarno-Hatta seperti misalnya ruang isolasi, tandu isolasi (stretcher isolation chamber), hingga ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan.
6. Layanan PCR on Arrival
Guna memperkuat protokol kesehatan, Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyediakan fasilitas tes PCR di Terminal 3 Kedatangan Internasional bagi penumpang yang baru mendarat dari luar negeri, di mana ini juga guna memenuhi ketentuan di dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam waktu dekat, Bandara Soekarno-Hatta juga akan mengoperasikan Bio Safety Laboratorium Level 2 (BSL 2) guna meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel RT-PCR bagi penumpang dari luar negeri.
Selain itu ada juga layanan RT-PCR Drive Thru di Terminal 3 dengan hasil tes kisaran 3 jam
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.
Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).(wn)