JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga miskin dan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.
“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kemarin.
Menurutnya, ketersediaan STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO. Menurutnya, STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.
“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box atau STB,” tandasnya.
Berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan. Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
“Terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital,” paparnya.
Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat. Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.
Sertifikasi
Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia. Menurut Menteri Johnny hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi.
“Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB,” jelasnya.
Menkominfo menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.
Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.
Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggaran multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” paparnya.
Menteri Johnny menegaskan penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan. “Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut,” tegasnya.
Menurut Menkominfo, pihaknya sedang menyiapkan agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan tahapan ASO. “Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” tegasnya.
Ditekankannya, tiga aspek penting perkembangan persiapan ASO, yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumberdaya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB). Guna menyukseskan implementasi ASO, menurutnya kolaborasi ekosistem akan jadi penentu kesuksesan implementasi ASO.
Penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.
Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan.
Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.
Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, dimana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu.
Tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.
Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63% telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast.
Menteri Johnny menegaskan ASO tahap pertama secara presentasi kesiapan infrastruktur multiplexing sudah 100 persen. “Jadi tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan, sehingga itu cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” paparnya.
Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan ASO.
“Jadi kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, dua bulan sebelumnya tahap kedua infrastruktur harus siap. 2 November 2022 tahap ketiga, maka dua bulan sebelumnya harus sudah siap agar memudahkan pelaksanaan ASO,” tuturnya.(wn)