JAKARTA (IndoTelko) - Program analog switch off (ASO) atau migrasi siaran televisi analogi ke digital tahap pertama berlangsung mulai 30 April 2022.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat, salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru.
“(Dengan ASO), terbuka juga peluang channel dan program (siaran TV) baru sehingga tontonan lebih beragam, sehingga berpotensi menumbuhkan sekitar 232 ribu lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Dirjen Usman Kansong menjelaskan manfaat ASO lain berkaitan dengan efisiensi spektrum frekuensi radio. Menurutnya siaran analog menggunakan satu frekuensi untuk setiap stasiun TV, sedangkan dalam penyiaran digital, satu frekuensi penyedia siaran atau multiplexing (Mux) bisa digunakan oleh enam hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama.
Efisiensi frekuensi atau digital dividen tersebut diperkirakan mencapai 112 MHz, yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidkan, serta kesehatan.
“Di sinilah peluang kawan-kawan milenial untuk ikut serta berkontribusi dalam penyiaran digital dengan melakukan atau menjadi content creator (pembuat konten),” jelasnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan ASO juga bermanfaat untuk pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah. Menurutnya, siaran lebih stabil dan tahan terhadap berbagai gangguan cuaca, sehingga gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Meutya Hafid, menambahkan ASO merupakan bagian dari program transformasi digital yang dijalankan pemerintah. Pengawasan program itu dilakukan DPR. Menurutnya, ASO seperti menambah jalan tol bagian spektrum untuk broadcasting atau penyiaran,
"Sehingga lebih luas, lebih cepat, dan bisa diisi oleh lebih banyak mobil, yang dalam hal ini stasiun TV atau konten-konten baru. Itu artinya kontennya lebih beragam. Kalau sekarang kan hanya bisa dihitung jari ini pemilik stariun TV, kemudian konten-konten lokal di Sumatera Utara bisa lebih banyak sehingga yang ditonton enggak harus banjir di Jakarta terus tapi masalah-masalah di Sumatera Utara juga dimunculkan,” jelasnya.
Dengan potensi kehadiran konten lokal, maka akan lebih banyak sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan atau membuka lapangan pekerjaan baru setelah diberlakukannya ASO.
Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPR sependapat dengan Dirjen IKP Usman Kansong, jika ASO tidak hanya memberikan manfaat kualitas siaran yang baik, namun penciptaan lapangan kerja dari digitalisasi penyiaran.
“Jadi memang ini harus didukung karena ini sekali lagi sebuah teknologi yang insyaallah banyak membawa manfaat bagi bangsa terutama bagi pendidikan di bangsa ini,” ungkapnya.
Kunci Sukses
Lebih lanjut Usman mengatakan, salah satu kunci kesuksesan ASO berkaitan dengan penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelengara Siaran (LPS) Multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).
Dalam ASO tahap pertama, akan dibagikan sebanyak 3.202.470 unit STB kepada RTM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.115.193 unit akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX dan Kementerian Kominfo menyediakan 87.277 unit.
Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.
"Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX)," tandas Dirjen Usman Kansong.
Secara keseluruhan, dari tiga tahapan ASO, jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan kepada RTM adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX. “Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” jelasnya.
Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kriteria penerima memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.
Kominfo telah menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Sesuai amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 menyebutkan anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut.
ASO tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten dan kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten dan kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).(ak)