telkomsel halo

Kasus BAKTI, Dirjen APTIKA diperiksa sebagai saksi

06:21:36 | 26 Jan 2023
Kasus BAKTI, Dirjen APTIKA diperiksa sebagai saksi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan
JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam situsnya dijelaskan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi pada hari Rabu (25/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan saksi-saksi yang diperiksa adalah Saksi dengan inisial atas nama DJ, dimana saksi DJ merupakan selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Saksi dengan inisial atas nama RNW, dimana saksi RNW merupakan Staf Ahli pada Menteri Komunikasi dan Informatika, Saksi dengan inisial atas nama SJU, dimana saksi SJU merupakan istri dari Tersangka AAL, Saksi dengan inisial atas nama A, dimana saksi A merupakan Managing Partner ANG Law Firm, Saksi dengan inisial atas nama SAP, dimana saksi SAP merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Saksi dengan inisial atas nama JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, dan MA dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu(25/1).

Ditambahkan pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Seperti diketahui, Kejagung tengah memeriksa proyek pembangunan menara BTS 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Dalam versi penyelidikan Kejagung para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Alhasil, di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara.

Menurut Kejagung, Dirut Bakti terbukti dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Akibatnya, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sementara untuk tersangka GMS berperan memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

YS terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan itu.

Terakhir, MA (Mukti Ali) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang.

GCG BUMN
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year