JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan dugaan praktik monopoli sewa menara yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa infrastruktur tersebut.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menilai dugaan monopoli ini membuat iklim usaha tak sehat karena masyarakat hanya bisa memanfaatkan layanan dari perusahaan yang mendapatkan hak monopoli tersebut.
"Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan," kata Tommy kepada wartawan, Jumat (7/7).
Tommy mengatakan tindakan Pemda Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel sangat keliru.
Ia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk.
"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi," ujarnya.
Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," ujarnya.
Tommy menghimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
"Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU Tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, KPPU menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023.
Kisruh bisnis menara di Badung tak bisa dilepaskan dari ditertibkannya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran tahap II sebanyak 31 menara yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis. Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.(wn)