Perusahaan di sektor layanan jasa keuangan di APJ harus terus memperhatikan pengawasan terhadap peraturan tambahan dan kewajiban pelaporan baru. Sebagai contoh, meningkatnya penggunaan skrip pihak ketiga bisa menyulitkan lembaga keuangan untuk memenuhi persyaratan Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI DSS) v4.0 mendatang, di mana akan ada bagian-bagian spesifik yang terkait dengan visibilitas dan manajemen skrip dari sisi klien. Peraturan baru mungkin akan semakin ketat, dan perusahaan harus memastikan untuk mempertimbangkan kepatuhan terhadap persyaratan baru ini jika tidak ingin reputasi mereka rusak atau terkena denda.
Ia menambahkan, perusahaan layanan jasa keuangan di APJ harus ingat bahwa kejahatan siber akan selalu berupaya menemukan cara baru dan yang lebih canggih untuk meluncurkan serangan siber seiring dengan meningkatnya inovasi di sektor ini. “Meningkatnya popularitas agregator keuangan, khususnya perusahaan yang ingin mengadopsi praktik perbankan terbuka, berarti bahwa ke depannya industri ini akan makin bergantung pada penggunaan API dan skrip pihak ketiga, yang hanya akan memperluas permukaan serangan," ujarnya.
Dijelaskannya, lembaga keuangan harus fokus dalam mengamankan penawaran digital baru, memberikan edukasi kepada konsumen mengenai praktik keamanan siber terbaik secara terus-menerus, dan berinvestasi dalam upaya keamanan tanpa gangguan bagi pengguna.
"Ketika regulator memperkuat kebijakan guna meningkatkan standar keamanan siber, penting juga bagi perusahaan layanan jasa keuangan untuk memahami dan mempertimbangkan persyaratan kepatuhan baru serta memperkuat postur keamanan dan ketahanan siber mereka terhadap ancaman siber modern,” katanya. (mas)