JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah membuat aturan baru untuk industri game.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tengah menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Game.
Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka game tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo.
"Saat ini Peraturan Menteri Kominfo tentang Game tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Game game yang beredar di Indonesia, publisher nya itu harus ada (kantor) PT di Indonesia," ujar Semuel.
Dijelaskannya, pembuatan aturan tentang game ini telah melibatkan semua stakeholder terkait. Nantinya, akan ada waktu bagi para publisher game untuk melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru tersebut. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan. permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Sedangkan untuk permen yang mewajibkan publisher game di Indonesia berbadan hukum itu masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri.
Nantinya akan ada pengaturan lembaga rating game. Lembaga ini bertugas untuk menilai atau mengklasifikasi game menurut batasan umur. Hal ini agar usia pengguna game sesuai dengan game yang dimainkannya.
Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja pihak yang ingin menjadi lembaga rating game. Adapun, sertifikasi menjadi lembaga rating game akan dilakukan oleh Kemkominfo.
"Potensinya itu tahun lalu kita melakukan survei sudah mendekati US$3 miliar atau Rp 45 triliun, ini berkembang terus itu Indonesia doang, bagaimana ekonomi bergerak di dalam negeri," ungkap Semuel.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik