Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Platform investasi saham terkemuka di Indonesia, Ajaib semakin menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan para trader dengan meluncurkan fitur pemindahan saham dengan bonus tambahan 1% bagi pengguna sekuritas lain yang memindahkan portofolio saham mereka ke Ajaib.
Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi investor ritel Indonesia yang ingin merasakan pengalaman berinvestasi yang lancar, aman dan menguntungkan di platform Ajaib.
Dengan program yang berlaku dalam periode terbatas ini, investor dapat memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib. Bonus tersebut dapat langsung digunakan untuk bertransaksi saham di platform Ajaib atau setelah dua tahun dapat ditarik ke rekening akhir investor. Tidak hanya itu, Ajaib juga akan menanggung biaya pemindahan saham dari sekuritas lain.
Dijelaskan Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, program ini adalah langkah nyatanya dalam menjawab kebutuhan investor yang menginginkan platform yang memberikan nilai lebih. "Kami percaya bahwa kemudahan serta keamanan memindahkan portofolio ditambah bonus tambahan 1% akan menjadi daya tarik bagi para trader untuk bertransaksi di Ajaib dan menikmati berbagai fitur unggulan yang kami tawarkan," katanya.
Proses pemindahan portofolio pun dibuat sangat mudah, sepenuhnya secara online di aplikasi Ajaib. Kemudahan ini juga disertai keamanan fitur yang memastikan portofolio dapat diterima dalam waktu singkat. Fitur ini merupakan tambahan dari berbagai fitur lain yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan trader, seperti fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders dan juga fitur Day Trading.
Keamanan dana investor adalah prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib atau mengunduh aplikasi Ajaib untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku. (mas)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik