telkomsel halo

Indodana perluas kerjasama channeling

13:09:00 | 08 Jul 2024
Indodana perluas kerjasama channeling
JAKARTA (IndoTelko) - PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) memperluas kerjasama channeling dengan menggandeng Shinhan Bank Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mendukung penyaluran kredit kepada masyarakat underbanked dalam memenuhi kebutuhan keuangan dan memperkuat pengaturan arus kas pribadi.

Direktur Artha Dana Teknologi Jerry Anson berharap dengan menghadirkan dukungan layanan keuangan digital, kehadiran Indodana Fintech dapat memberikan kemudahan akses dan menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) melalui kerja sama dengan Shinhan Bank Indonesia. Selain itu, penyaluran kredit yang dapat dimanfaatkan para pengguna Indodana Fintech terjamin keamanannya dan telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerja sama strategis ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk bisa menyalurkan pendanaan kepada para pengguna, agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan finansial mereka," kata Jerry.

Group Head of Retail Banking Shinhan Bank Indonesia Candra Wijaya mengatakan, dengan menyatakan bahwa terjalinnya kerja sama dengan Indodana Fintech ini mendukung strategi bisnis bank yang terus berkembang dan mendukung perkembangan teknologi keuangan digital. Diharapkan, penyaluran pendanaan dari kerja sama ini dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia dengan tepat dan bertanggung jawab, sehingga mampu memenuhi target perekonomian mereka.

"Kerja sama dengan Indodana Fintech diharapkan dapat menjadi langkah bagi Bank Shinhan dalam meningkatkan layanan bank yang lebih efisien hingga ke nasabah end user. Dukungan kemudahan akses teknologi beserta keamanan dari Indodana Fintech juga mampu memperluas jangkauan masyarakat dan mendorong peningkatan jumlah nasabah di Indonesia," kata Chandra.

GCG BUMN
Per 6 Juni 2024, Indodana Fintech mampu mempertahankan TKB90 hingga 97,55% untuk penyaluran kredit kepada lebih dari 2 juta pengguna dengan nominal hingga Rp20 juta dan tenor maksimal 12 bulan.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories