JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbas​is Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyelesaikan hak dan kewajiban serta memberikan informasi secara jelas kepada Lender, Borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggungjawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon 021-22532535, Whatsapp: 087730081631/087821500886; email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Sayangnya, bersamaan dengan keluarnya pengumuman ini pendiri sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi kabarnya kabur ke luar negeri.
Investree sudah lama mengalami masalah dalam pemenuhan ekuitas minimum. Peraturan OJK (POJK) mengatur ekuitas minimum tahun ini di angka Rp 7,5 miliar dan tahun depan harus di angka minimum Rp 12,5 miliar. Pelanggaran yang dilakukan Investree berkaitan dengan dugaan ada fraud di perusahaan.
Dalam laman resminya, perusahaan telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 14,53 triliun sejak berdiri. Sebanyak Rp 13,36 triliun di antaranya sudah lunas, sehingga outstanding pinjaman sebesar Rp 402,13 miliar. Tercatat, sebanyak 16,44% masuk dalam kategori wanprestasi dalam jangka waktu 90 hari (TWP90) atau macet.
Sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya memutuskan mencabut izin.
Selain pihak perusahaan, OJK juga mengambil tindakan kepada pihak terkait permasalahan dan kegagalan di Investree yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK juga mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian kembali ke Indonesia lewat kerja sama dengan penegak hukum.(ak)