telkomsel halo

OJK pantau ketat tiga fintech

07:51:00 | 15 Jan 2024
OJK pantau ketat tiga fintech
JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah memantau secara ketat tiga pemain financial technology (Fintech) peer to peer lending. Ketiga fintech itu adalah iGrow, TaniFund, dan Investree.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan TaniFund tidak lagi menyalurkan pendanaan baru dan diminta untuk fokus menyelesaikan pinjaman macetnya.

TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund. Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.

TaniFund sedang melakukan optimalisasi penagihan dengan bantuan kantor hukum. Upaya yang dilakukan misalnya dengan surat teguran, somasi, dan upaya hukum lainnya. OJK juga telah meminta kepada TaniFund untuk menyampaikan secara transparan terkait progres tersebut kepada pemberi pinjaman (lender).

Tani Fund adalah fintech lending yang berfokus pada pembiayaan produktif untuk sektor pertanian. TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07%. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93%.

Sedangkan iGrow terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower. iGrow juga melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.

Sementara Investree diminta OJK membuat rencana aksi penanganan piutang macet. Investree disebut secara intens telah melakukan penagihan kepada portofolio yang tidak melakukan pembayaran secara jatuh tempo.

GCG BUMN
Diketahui, sejumlah lender dari Investree memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setidaknya 16 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kini, status perkara tersebut masih persidangan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories