telkomsel halo

Peruri digitalisasi bisnis asuransi dengan e-Polis

06:15:00 | 23 Jul 2024
Peruri digitalisasi bisnis asuransi dengan e-Polis
JAKARTA (IndoTelko) Peruri menawarkan solusi e-Polis untuk mempercepat digitalisasi di sektor asuransi.

E-Polis merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi digital di sektor asuransi.

Melalui e-Polis, PERURI menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen PERURI untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan industri di era digital.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengapresiasi kehadiran e-Polis sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan jaminan keaslian polis melalui digitalisasi.

“Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi,” ujarnya.

Kehadiran e-Polis memperkuat peran PERURI sebagai penjamin keaslian berbagai dokumen penting di Indonesia yang kini sudah bertransformasi ke bisnis digital.

“Transformasi ke bisnis digital memperkuat posisi kami di bidang authenticity guarantor dan memungkinkan kami untuk terus berinovasi di era digital salah satunya e-Polis. Kami memastikan bahwa setiap e-Polis yang diterbitkan memiliki fitur forensik dengan keamanan berlapis yang mencegah upaya pemalsuan serta memberikan kepercayaan bagi semua pihak yang terlibat,” kata Direktur Digital Business PERURI Farah Fitria Rahmayanti.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menyampaikan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor pengadaan.

“Transformasi pengadaan adalah perubahan yang sangat fundamental. Pengadaan harus ditransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. LKPP mendukung inisiasi digitalisasi dalam proses pengadaan salah satunya untuk surety bond, jaminan pekerjaan dan penerbitan dokumen lain secara elektronik,” tegas Patria.

Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.

“Transformasi digital menjadi salah satu concern OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi digitalisasi di sektor asuransi,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
GoTo ubah susunan direksi