telkomsel halo

Kominfo kaji revisi aturan tarif layanan pos

12:55:00 | 02 Sep 2024
Kominfo kaji revisi aturan tarif layanan pos
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan merespons aspirasi pengemudi ojek online (ojol) mengenai perbedaan tarif antara pengantaran makanan, paket, dan penumpang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut kemungkinan adanya revisi atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

"Pemerintah tetap mendengarkan, melihat input dari para ojek online. Kita terus mendengarkan aspirasi dan akan mengkomunikasikan lebih lanjut apa yang menjadi keluhan para mitra driver ojol," ujarnya.

Dia menekankan kebijakan mengenai tarif pengantaran makanan, paket, dan ride melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Tarif itu juga (urusan) pemerintah daerah. Bisa berbeda antar satu tempat dengan tempat yang lain," tandasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merencanakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aplikator.

"Kominfo sudah mengatur hal tersebut sehingga konsolidasi akan terus dilakukan. Pengguna ojol kan juga perlu didengarkan juga. Sudah, dalam waktu ini kita akan konsolidasi terus semuanya supaya harmonisasinya bisa berjalan," ungkapnya.

Budi Arie Setiadi menegaskan tekad Pemerintah untuk memastikan semua aspirasi masyarakat, khususnya pengemudi ojol diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.

"Melalui dialog yang intensif dan koordinasi yang baik antara semua pihak, diharapkan akan tercipta regulasi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Yang pasti, kita (Pemerintah) ingin berbuat yang terbaik untuk para pekerja ojol di Indonesia," tegasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year