JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mulai bereaksi keras terhadap masih mandulnya implementasi registrasi kartu prabayar oleh operator. (
Baca juga:
Registrasi Prabayar Tak Maksimal)
Regulator telekomunikasi nasional ini mulai menggulirkan wacana untuk memerintahkan operator menyetop penerbitan SIM Card hingga tata penyediaan kartu perdana dan registrasi pelanggan ditertibkan.
“Kita sudah tak bisa membiarkan hal ini (registrasi yang tak maksimal). Sebuah langkah keras dan kongkrit harus dilaksanakan untuk ketertiban di industri,” tegas Anggota Komite BRTI Nonot Harsono kepada IndoTelko, Jumat (16/1).
Menurutnya, perintah untuk menyetop produksi SIM Card bisa dilakukan dengan dasar hukumnya adalah Undang-undang No 36 tentang larangan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Pemerintah dapat menghentikan suatu praktek penyelenggaraan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gangguan keamanan masyarakat. Sudah banyak ditemukenali SIM Card disalahgunakan dan ini berawal dari lemahnya registrasi prabayar,” tegasnya.
Dikatakannya, restrukturisasi tata niaga kartu perdana prabayar dan registrasi itu sesuatu yag mudah dilaksanakan dan baik untuk masa depan operator tetapi malas dilaksanakan. (
Baca juga:
Registrasi Pelanggan Prabayar dilaksanakan)
“Sekarang itu orang lain disuruh distribusi dan dimintai uang di depan. Operator mau e-money jalan, tetapi registrasi ogah. Bagaimana mungkin, padahal registrasi itu syarat mutlak agar deposit pelanggan boleh hingga Rp 5 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara juga menunjukkan kegusarannya dengan isu banyaknya SMS Spam dan penawaran produk keuangan tidak hanya mengatasnamakan lembaga tetapi juga pribadi. (
Baca juga:
OJK Gandeng Kemenkominfo). Pria yang akrab disapa RA itu memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan beleid terkait aksi yang menganggu kenyamanan pelanggan ini.(id)