telkomsel halo

Organda DKI Tolak Wacana Legalisasi Uber dan Gojek

11:24:37 | 04 Aug 2015
Organda DKI Tolak Wacana Legalisasi Uber dan Gojek
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menolak wacana merevisi Undang-undang transportasi hanya untuk melegalisasi layanan ridesharing yang tengah marak seperti Uber atau Gojek.

“Kita tolak keras wacana revisi UU No 22 Th 2009 tentang angkutan Umum, Orang, dan Barang hanya untuk melegalisasi layanan seperti Uber atau Gojek,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam percakapan melalui aplikasi perpesanan dengan IndoTelko, Selasa (4/8).

Ditegaskannya, kendaraan bermotor roda dua tidak diatur oleh UU No.22 Tahun 2009 , PP no 74 Tahun 2014 sebagai angkutan umum orang karena tingginya tingkat resiko untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan hanya bisa mengangkut satu orang.

“Sungguh amat banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat muncul wacana merevisi UU tersebut. Fenomena dan motivasi apa dibalik semua ini? Saya sangat mengkhawatirkan perpecahan anak bangsa ini,” katanya.

Ditambahkannya, bisnis yang dijalankan oleh Uber pun telah merusak semua tatanan yang ada di negara ini. “Kewibawaan Pemerintah Negara RI tercinta ini telah dicabik-cabik hanya oleh perusahaan yg menamakan diri Uber. Sampai saat ini belum ada sikap tegas pemerintah terhadap Uber. Semua awak kendaraan dan operator taksi di seluruh Indonesia, terutama di wilayah DKI, Banten dan Jabar sudah sangat geram terhadap sepak terjangnya,” ketusnya.

Menurutnya, Uber melalui aplikasinya mengoperasikan kendaraan-kendaraan plat hitam layaknya beroperasi seperti taksi resmi dimana ada harga saat buka pintu (plagfal), harga rph/km, harga waktu tunggu dan pembayaran wajib dengan kartu kredit atau debit card.

“Data-data pelanggan lengkap sudah harus terdaftar di Uber. Jadi, mereka tidak mempunyai ijin resmi dari Pemerintah tetapi bisa melakukan kegiatan usaha layaknya taksi resmi,” sungutnya.

Dibandingkannya dengan perusahaan taksi resmi yang harus bersusah payah memulai bisnis dengan mempunyai Badan Hukum (PT atau Koperasi),  T.D.P, Domisili Perushaan, NPWP.  S.I.U.P, UUG, Pool Kendaraan, hingga SK.Gub. sebagai Perusahaan pengelola angkutan umum.

“Pada Tanggal 3 Agustus lalu saya mendengar berita ada 30-an orang supir Uber melakukan demo di bandara Soekarno-Hatta,  menuntut bisa beroperasi. Sungguh luar biasa! Bukan sebagai operator resmi  berani melakukan demo,” tukasnya. (Baca juga: Organda Tantang Uber)

GCG BUMN
Ditambahkannya, hari ini tiga DPD Organda yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jabar, tengah melakukan rapat koordinasi terkait wacana yang terus berkembang soal ridesharing ini. “Nanti dikabarkan hasil rapatnya,” tutupnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories