telkomsel halo

Aturan TKDN 4G Dibawa ke WTO, Ini Tanggapan Menkominfo

11:02:01 | 23 Okt 2015
Aturan TKDN 4G Dibawa ke WTO, Ini Tanggapan Menkominfo
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Aksi Amerika Serikat (AS) yang membawa aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G ke World Trade Organization (WTO) membuat Menkominfo Rudiantara angkat bicara.

“Saya kemarin sudah ketemu dengan Apple. Dalam pembicaraan itu mereka sudah paham tentang aturan TKDN dan sudah tak menjadi isu,” ungkap Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.

Ditambahkannya, kala bertemu dengan utusan dari Kementrian Perdagangan Amerika Serikat pun, dirinya sudah mengklarifikasi tentang aturan TKDN itu. “Saya bilang, setiap tahun ada defisit neraca perdagangan sekitar US$ 5 miliar karena besarnya impor ponsel. Kalau Anda menjadi saya, apa yang akan dilakukan, kemungkinan tentu hal yang sama. Soalnya makin besar defisit neraca, bikin volatile nilai tukar mata uang suatu negara,” katanya.

Diungkapkannya, di Pre Washington Dialogue dalam rangka lawatan ke AS pekan depan, tak ada dibahas soal isu TKDN. “Saya bingung juga itu masih masuk WTO. Mungkin mereka masukkan ke WTO karena waktu itu belum paham. Kalau sekarang sudah reda kayaknya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan TKDN itu tak berdiri sendiri karena sebenarnya kementrian Perdagangan juga memiliki regulasi tentang importir terdaftar wajib membangun pabrik di Indonesia.

“Ini pekerjaan rame-rame, ada Kemendag, Kemenkominfo, dan Kemenperin. Sekarang Kemenperin tengah membuat aturan yang mendorong global brand itu bangun design house di Indonesia dan itung dihitung dalam TKDN,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi Permanent Mission of Republic Indonesia di portalnya diungkapkan di pertemuan Komite Trade-Related Investment Measures (TRIMS) WTO beberapa waktu lalu sejumlah anggota WTO mengemukakan perhatiannnya  terhadap kebijakan perdagangan terkait investasi Indonesia pada lima dari dua belas agenda yang dibahas.

GCG BUMN
Sebagian besar aturan yang menjadi perhatian adalah kebijakan TKDN Indonesia di berbagai sektor. Salah satunya, kebijakan Indonesia yang dibawa anggota di pertemuan tersebut adalah kebijakan Persyaratan TKDN untuk Piranti Bergerak 4G/LTE oleh AS dan Persyaratan TKDN di Sektor Telekomunikasi (Universal Service Obligation) di daerah undeveloped dan underdeveloped oleh Jepang.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year