TANGERANG (IndoTelko) – PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional tersebut.
“Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara,” kata President Director Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Diungkapkannya, mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
”Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambahnya.
Ditambahkannya, keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.
“Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan,” tutupnya.
Sekadar diketahui, belakangan bisnis ridesharing seperti tak diberikan kenyamanan di Indonesia. Belum lama ini Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk menertibkan ojek online.
Alasan Jonan mengirimkan surat untuk penertiban ojek online seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek dan lainnya kepada Mabes Polri lantaran ojek bukanlah transportasi umum seperti yang diatur dalam Undang-Udang. Hal ini juga sejalan dengan pemikiran Kapolri.
Di tengah disruptive yang dibuat aplikasi ridesharing, moda transportasi milik PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang mengelola Express Taxi sedang mempersiapkan sistem aplikasi online untuk memudahkan pelanggan melakukan pemesanan taksi.(id)