JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengubah skema registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi.
Selama ini ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Juru bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu mengungkapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri terbaru akan membahas Registrasi pelanggan pra bayar yang terdiri dari prinsip dasar, data identitas pelanggan pra bayar, tata cara registrasi pelanggan pra bayar, aktivasi, dan upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan pra bayar.
“Selain itu ada juga Registrasi pelanggan pasca bayar, penyimpanan data pelanggan. Ketentuan peralihan yang termasuk umum, tata cara registrasi ulang pelanggan pra bayar, dan sanksi terhadap pelanggan prabayar. Pengawasan pengendalian dan sanksi administratif, ”katanya, kemarin.
Sekadar informasi, di Indonesia saat ini teledensitas seluler telah mencapai 128%. Namun Kemenkominfo mengamati, sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warga negara ini, telah disalahgunakan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak kejahatan melalui beragam modus penipuan dan tindak kejahatan. (
Baca juga:
Registrasi Prabayar)
Bila ditelusuri, ini terjadi karena amat mudahnya para pelaku kejahatan mendapatkan kartu-perdana (SIM-card) tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau Passport.
Kemenkominfo telah mencoba menertibkan registrasi prabayar dengan mulai memanfaaktan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar.
Terdapat 7 operator yang telah siap mengimplementasikan penggunaan NIK yaitu Telkomsel, Indosat Tbk, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan Telkom.(id)