JAKARTA (IndoTelko) - Aksi Telkom yang melakukan penertiban kabel liar di tiang telepon miliknya membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat suara.
"Ya wajar sajalah, Telkom membersihkan kabel yang liar menumpang di tiangnya tanpa ada kerjasama,” kata Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin, kepada IndoTelko, Kamis (14/4).
Disarankannya, tidak perlu ada yang emosional dalam melihat aksi cabut kabel liar karena semua dikembalikan ke business as usual. "Ya kan bisa dibuktikan di pengadilan. Siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa ijin misalnya. Kan sudah ada aturannya,” katanya.
Disarankannya, kalau diketahui pemilik kabel liar tersebut sebaiknya diselesaikan secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kesulitannya seringkali tidak diketahui ini kabel siapa menumpang tanpa ijin. Mungkin ini yang dilakukan pemotongan supaya yang punya menghubungi pemilik aset tersebut (tiang telepon),” katanya.
Ditambahkannya, jika secara B2B tak bisa diselesaikan dan masih dispute baru BRTI yang turun tangan memfasilitasi.
"Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa ijin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” pungkasnya.
Secara terpisah, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menegaskan aksi penertiban kabel-kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah sesuai aturan.
“Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerjasama (PKS), wajar dicopot,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika penertiban tidak dilakukan, pelanggan Telkom bisa dirugikan karena layanan terganggu. “Tiang itu ringkih, hanya sanggup membawa serat optik milik IndiHome. Apalagi ini ditumpangi secara liar tanpa ijin,” keluhnya.
Sebelumnya, Telkom melakukan penertiban terhadap parasit atau penumpang gelap di tiang-tiang telepon miliknya. (
Baca juga: T
elkom Sikat Parasit)
Dalam pantauan hasil operasi penertiban yang dilakukan Telkom di tiang-tiang miliknya, kabel atau spanduk milik MNC Play yang paling banyak menumpang di aset operator pelat merah itu. (
Baca juga: Telkom dan tiang Telepon)
MNC Play pun angkat suara terkait pernyataan kabel miliknya yang dinyatakan menumpang tanpa izin di tiang Telkom, MNC Play sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. (
Baca juga:
MNC Play dan tiang telepon)
Direktur Komersial MNC Play Ade Tjendra menjelaskan layanan MNC Play berupa internet berkecepatan tinggi dan TV kabel interaktif dihantarkan kepada pelanggan dengan menggunakan jaringan infrastruktur milik sendiri.(dn)