JAKARTA (IndoTelko) – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) kian menggencarkan aksi melakukan penertiban kabel liar milik Penyedia Jasa Internet (PJI) atau TV berbayar yang menumpang di tiang telepon miliknya tanpa ijin.
“Aksi penertiban terhadap para parasit yang melakukan penyerobotan terhadap aset negara terus dilakukan. Kami libatkan penegak hukum dalam proses pencabutan kabel-kabel liar itu sebagai bukti aksi ini sudah sesuai aturan,” tegas Chief Regional Officer Telkom Dian Rachmawan, melalui pesan singkat, Minggu (17/4).
Dian menegaskan, aksi penertiban terus dilakukan karena sudah diberikan masa edukasi sejak setahun lalu. “Kita ini sudah berbaik hati pakai pengumuman sejak setahun lalu mengingatkan pemilik kabel-kabel liar untuk menurunkan sendiri. Sekarang kita eksekusi, jangan dibilang takut bersaing dong. Kompetisi yang sehat adalah jika sesuai aturan dan equal playing field. Bukan serobot aset tanpa ada Perjanjian Kerjasama,” ketusnya.
Diingatkannya, dalam melakukan aksi penertiban kabel liar yang menumpang di tiang telepon miliknya tak pilih kasih dan sudah sesuai aturan. “Kami mengamankan aset negara, Telkom itu kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyerobot aset Telkom sama dengan merugikan negara,” tegasnya.
Beberapa Minggu terakhir ini, Telkom rajin melakukan penertiban terhadap penumpang gelap di tiang-tiang telepon miliknya. (
Baca juga: Telkom dan Tiang Telepon)
Dalam pantauan hasil operasi penertiban yang dilakukan Telkom di tiang-tiang miliknya, kabel atau spanduk milik MNC Play yang paling banyak menumpang di aset operator pelat merah itu Tim Telkom pun tak segan-segan menurunkan kabel atau spanduk yang dianggap berpotensi bisa menganggu layanan ke pelanggannya. (
Baca juga: MNC Play Bangun Jaringan)
MNC Play telah menegaskan layanan yang dihantarkan kepada pelanggan menggunakan jaringan infrastruktur milik sendiri.(id)