telkomsel halo

Asosiasi eCommerce Pahami Pembatasan Asing di DNI

09:18:42 | 26 May 2016
Asosiasi eCommerce Pahami Pembatasan Asing di DNI
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) mengaku memahami kebijakan yang dibuat pemerintah terkait pembatasan kepemilikan investasi asing di eCommerce yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Kami memahami walau kurang setuju. Kita mengerti dan menerima alasan yang diberikan pemerintah soal pembatasan investasi asing di aturan DNI itu,” ungkap Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam pesan singkat ke IndoTelko, Kamis (26/5).

Diungkapkannya, jika merujuk kepada aturan DNI, maka marketplace berada di bawah naungan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sementara online retail di bawah Kementrian Perdagangan.  “Pemerintah masih menutup asing untuk online retail. Kita pahami karena ada di undang-undang,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik idEA Budi Gandasoebrata mengatakan, disahkannya Perpres DNI sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah untuk memajukan eCommerce di Indonesia.

“Dalam Perpres tersebut sudah terlihat bahwa Indonesia siap menyambut ekonomi digital pada 2020 mendatang. Apalagi, saat ini pemerintah juga sedang menyusun roadmap e-commerce. Ini   model bisnis yang lintas sektor dan kebijakannya berada di beberapa instansi pemerintah,” katanya.

Menurut Budi, sejauh ini kebijakan pemerintah untuk mendukung eCommerce sudah berjalan ke arah yang tepat namun pelaksanaan secara teknisnya perlu dikawal. “Masih ada beberapa regulasi yang harus dipikirkan oleh pemerintah misalnya saja terkait perpajakan dan sistem pembayaran,” katanya.  

Dalam Perpres Nomor 44  tahun 2016  ada dua bidang usaha terkait eCommerce terbuka dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil dan menengah serta  penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem perdagangan (market place) dengan batasan kepemilikan 49% atau 100% dengan modal di atas Rp100 miliar. (Baca juga: Perpres DNI Disahkan)

GCG BUMN
Menurut data BKPM, realisasi investasi PMA sektor eCommerce pada triwulan I-2016 mencapai US$ 5,3 juta dengan penyerapan  tenaga kerja sebanyak 1.074 orang. Sementara itu, total realisasi sektor eCommerce pada periode yang sama di 2015 mencapai US$ 19,7 juta dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3.404 orang.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories