telkomsel halo

BRTI larang Indosat Ooredoo jalankan kampanye negatif terhadap pesaing

09:40:57 | 21 Jun 2016
BRTI larang Indosat Ooredoo jalankan kampanye negatif terhadap pesaing
Salah satu foto kampanye Rp1 dari Indosat Ooredoo yang beredar di media sosial (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melarang operator telekomunikasi untuk melakukan promosi dengan cara menyebut nama dan merendahkan operator lain.

“Kita sudah bertemu dengan pihak Indosat Ooredoo (Indosat) dalam kasus kampanye Rp 1 di media sosial. Kita minta semuanya harus mengikuti etika pariwara indonesia. BRTI telah meminta materi iklan tersebut untuk segera dicabut dan saat ini telah dicabut Indosat,” ungkap Anggota Komisioner BRTI Imam Nashiruddin kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Selasa (22/6).

Ditambahkannya,  mengenai laporan balik dari Indosat terhadap telkomsel yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi operator lain berjualan bahkan memborong kartu Indosat dan menggantinya dengan kartu Telkomsel masih akan diklarifikasi dengan pihak Telkomsel pada Selasa (21/6).

“Prinsipnya kita mengharapkan semua operator lebih dewasa dan tidak melakukan praktek-praktek kurang terpuji dalam berkompetisi dengan alasan apapun. BRTI akan terus mencari data dan mengklarifikasi kepada pihak yang terkait sebelum mengambil kesimpulan dan tindakan selanjutnya dalam upaya menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif. Termasuk aturan tarif yang harus transparan kepada calon pengguna jasa,” paparnya. (Baca juga: Indosat serang Telkomsel)      

Alasan Indosat
Pada kesempatan sama, Anggota Komisioner lainnya, I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan latar belakang kegiatan di Indosat yang bukan hanya masalah kampanye pemasaran di media sosial. (Baca juga: Indosat tuding Telkomsel lakukan monopoli)

Latar belakang yang dipaparkan Indosat ke regulator antara lain posisi dominan Telkomsel, rencana network sharing Indosat dan partner-nya yang  belum terealisasi, rencana penurunan tarif interkoneksi yang tdk sesuai harapan, dan sewa jaringan ke Telkom yang sulit di luar Jawa.

“Berdasarkan klarifikasi ini, BRTI minta kepada Indosat untuk membuat pengaduan resmi sehingga BRTI dapat mempelajari dan menindaklanjutinya. Ini baru tahap klarifikasi salah satu pihak saja. Isi curhat ini benar atau tidak, itu yang akan kami investigasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indosat melancarkan serangan frontal terhadap Telkomsel di media sosial tentang tarif penguasa seluler itu yang mahal di luar Jawa. Tak hanya itu, Indosat juga menuding Telkomsel memonopoli pasar seluler luar Jawa.

Tak hanya BRTI yang akan melakukan investigasi terhadap aksi Indosat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kabarnya juga akan turun tangan.

KPPU akan menyoroti aksi kampanye pemasaran dari sisi etika periklanan dan melihat sebagai bagian upaya sengaja untuk merebut pangsa pasar.

Hal lain yang akan disorot KPPU adalah isu Telkomsel mencoba menghalangi Indosat masuk ke pasar luar Jawa dengan memborong produk-produk anak usaha Ooredoo itu.

Jika terbukti benar, maka Telkomsel dianggap melanggar seperti yang tertuang di pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

GCG BUMN
Isi pasal 19b adalah menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha, maka dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year